Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt LIM JONG CHONG RESKRIMUM UNIT HARDA POLRES METROPOLITAN JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1LIM JONG CHONG
Termohon
NoNama
1RESKRIMUM UNIT HARDA POLRES METROPOLITAN JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

MELAWAN

RESKRIMUM Unit Harda POLRES METROPOLITAN JAKARTA BARAT yang beralamat di Jl. Daan Mogot Raya KM. 2 Jakarta 11520 . Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana oleh Polri Resor Metropolitan Jakarta Barat Reserse Kriminal Umum Unit Harda.

Adapun yang menjadi alasan permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut:

Dasar perkara dalam laporan Polisi No. LP/2377/YAN2.5/2020/PMJ/SPKT PMJ tertanggal 18 April 2020 yang menjadikan Pemohon sebagai tersangka sama dengan dasar gugatan dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barata No.258/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang telah diputus pada tanggal 15 Februari 2022, yaitu : perjanjian Kerjasama yang diregistrasi oleh Notaris NINIK SUKADARWATI, SH. Pada tangal 27 november 2018 dengan No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018.
Dalam persidangan perkara  No.258/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt  telah diperiksa saksi Tjendra Suria yang bertindak sebagai adminitrasi pembukuan yang menyatakan bahwa sdri Lim Sioe Lin (pihak kedua dalam perjanjian) dan sdri Lim Sioe Mei (pihak ketiga dalam perjanjian) tidak pernah menyetorkan uang baik secara tunai maupun tranfer melalui bank kepada PEMOHON dalam rangka memenuhi kewajiban nya sesuai pasal 4 dalam perjanjian tersebut.
PEMOHON sudah berupaya meminta keadilan dan perlindungan hukum dengan cara mengajukan surat ke bagian Propam POLDA Metro Jaya dan Inspektorat POLRES Metropolitan Jakarta Barat terkait hal tersebut, tetapi hasilnya sampai ini masih tidak ada kejelasan dan kepastian hukum atas penetapan status tersangka PEMOHON.
Selama proses pemeriksaan dan penyidikan PEMOHON oleh TERMOHON, sudah diberikan keterangan, bukti dan PEMOHON telah minta diberikan bukti setor uang oleh sdri Lim Siu Mei selaku pelapor, tetapi tidak  pernah bisa titunjukan oleh sdri Lim Siu Mei dan TERMOHON menjadikan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sesusai pasal 372 KUH Pidana.
Penetapan status tersangka PEMOHON oleh TERMOHON dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : S. Tap/79/IV/2022/Sat Reskrim/Restro Jakbar tanggal 21 Juni 2022. Dalam hal ini PEMOHON tidak pernah ditunjukan 2 (Dua) alat buktu yang digunakan TERMOHON dalam rangka penetapan status tersangka dan juga hak PEMOHON dalam meminta bukti setor sesuai poin 4  tersebut diatas tidak pernah dipenuhi (diabaikan) oleh TERMOHON.

Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, maka dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara A QUO berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana oleh POLRES Metropolitan Jakarta Barat Reskrimum Unit Harda adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A QUO tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON dalam perkara ini;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A QUO dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa permohonan A QUO berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya