Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | LIM JONG CHONG | RESKRIMUM UNIT HARDA POLRES METROPOLITAN JAKARTA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON MELAWAN RESKRIMUM Unit Harda POLRES METROPOLITAN JAKARTA BARAT yang beralamat di Jl. Daan Mogot Raya KM. 2 Jakarta 11520 . Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana oleh Polri Resor Metropolitan Jakarta Barat Reserse Kriminal Umum Unit Harda. Adapun yang menjadi alasan permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut: Dasar perkara dalam laporan Polisi No. LP/2377/YAN2.5/2020/PMJ/SPKT PMJ tertanggal 18 April 2020 yang menjadikan Pemohon sebagai tersangka sama dengan dasar gugatan dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barata No.258/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang telah diputus pada tanggal 15 Februari 2022, yaitu : perjanjian Kerjasama yang diregistrasi oleh Notaris NINIK SUKADARWATI, SH. Pada tangal 27 november 2018 dengan No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018. Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, maka dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara A QUO berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A QUO dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa permohonan A QUO berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |