Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt PT Sadikun Niagamas Raya PT Alamanda Citra Boga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sadikun Niagamas Raya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Alamanda Citra Boga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.444.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan cidera janji/wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 87.444.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Terguugat membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PT. Alamanda Citra Boga sebesar  Rp. 1.000.000 (Terbilang: Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya sejak keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (Inkracht Van Gewijde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat dengan melakukan penyitaan terhadap :
  • Seluruh aset Perusahaan PT. Alamanda Citra Boga yang berlamat di Jalan Karindra Building Lt.3 Unit 07, Palmerah Selatan No. 30 A, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
  • Mobil Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up dengan Plat Nomor Kendaraan B 9682 BCB berwarna Hitam yang beralamat di Jalan Klender, Duren Sawit RT 10/RW 13 Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta

 

 

SUBSIDAIR :

 

Dan apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak