Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Nanda Karmila Nasution, S.H.
2.MAT YASIN, S.H.
Suherwin Alias Erwin Bin Suyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-310/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Karmila Nasution, S.H.
2MAT YASIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suherwin Alias Erwin Bin Suyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO bersama saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.20 WIB, atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •           Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wib, saat terdakwa SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO berada di rumah terdakwa di Jl. Berdikari I Rt. 04/01 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, datang pembeli yang tidak dikenal ingin membeli shabu kepada terdakwa, namun saat itu stok shabu terdakwa habis, kemudian terdakwa menghubungi ALFON (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) dengan berjalan kaki menuju komplek Ambon, Cengkareng Jakarta Barat, setelah terdakwa dan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) sampai di pinggir jalan di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat sekitar pukul 19.20 wib, terdakwa langsung menemui ALFON (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada ALFON (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) menunggu dipinggir jalan. Setelah terdakwa memberikan uang pembayaran narkotika, kemudian terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu masing-masing dimasukkan kedalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dari ALFON (DPO), selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) dan di simpan di dalam mulut saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa bersama saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) langsung pulang berjalan kaki untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli.
  •           Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wib, setelah terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu masing-masing dimasukkan kedalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto1,68 (satu koma enam delapan) gram yang sebelumnya terdakwa beli dari ALFON (DPO) di pinggir jalan di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat, seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) dan di simpan di dalam mulut saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa bersama saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) langsung pulang berjalan kaki untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli, namun saat terdakwa bersama saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) sampai di jalan Kapuk Taniwan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, datang saksi MAJID NURUL HAKIM, saksi FREDDY, SE dan saksi RIDWAN yang merupakan anggota Polisi Polsek Cengkareng yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah), dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu masing-masing dimasukkan kedalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram didekat terdakwa dan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah), yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya disimpan di dalam mulut saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) serta sebuah handphone merk INFINIX warna hitam milik terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) akui adalah milik terdakwa SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO yang ada dalam penguasaan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) yang dibeli dari ALFON (DPO), dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap mengantarkan terdakwa membeli narkotika.
  •           Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 5672/NNF/2023, tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S,Si.,Apt, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2862 gram diberi nomor barang bukti 3030/2023/PF (sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 1,1550 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •           Bahwa dalam hal menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-                       

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO bersama saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jl. Kapuk Taniwan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •           Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wib, setelah terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu masing-masing dimasukkan kedalam plastik klip dililit isolasi warna hitam yang sebelumnya terdakwa beli dari ALFON (DPO) di pinggir jalan di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat, seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) dan di simpan di dalam mulut saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa bersama saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) langsung pulang berjalan kaki untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli, namun saat terdakwa bersama saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) sampai di jalan Kapuk Taniwan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, datang saksi MAJID NURUL HAKIM, saksi FREDDY, SE dan saksi RIDWAN yang merupakan anggota Polisi Polsek Cengkareng yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah), dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu masing-masing dimasukkan kedalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram didekat terdakwa dan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah), yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya disimpan di dalam mulut saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) serta sebuah handphone merk INFINIX warna hitam milik terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) akui adalah milik terdakwa SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO yang ada dalam penguasaan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) yang dibeli dari ALFON (DPO), dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan saksi ARIF PRIYONO Bin WAHONO (berkas perkara terpisah) dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap mengantarkan terdakwa membeli narkotika.
  •           Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 5672/NNF/2023, tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S,Si.,Apt, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2862 gram diberi nomor barang bukti 3030/2023/PF (sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 1,1550 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •           Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya