Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Apartemen Sky House BSD Tower Duxton 1 Lantai 15, Unit D1-15 L Jalan Edutown Kelurahan Pegedangan, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang, atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI mendapatkan narkotika jenis daun ganja tersebut dengan cara membeli Narkotika jenis daun ganja sebanyak 4 (empat) paket kecil dari saksi AKRI HOKAI Bin BAHRI HOHAKAI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI memesan shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi AKRI HOKAI Bin BAHRI HOHAKAI (penuntutan berkas perkara terpisah), kemudian pada Rabu tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB saksi AKRI HOKAI Bin BAHRI HOHAKAI mengantar pesanan shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,36 gram tersebut ke tempat terdakwa yaitu di Apartemen Sky House BSD Tower Duxton 1 Lantai 15, Unit D1-15 L Jalan Edutown Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, setelah terdakwa mendapatkan shabu tersebut lalu terdakwa simpan di atas meja ruang tamu yang saat itu shabu tersebut terdakwa taruh di atas meja ruang tamu tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.29 WIB ketika terdakwa sedang berada di Apartemen Sky House BSD Tower Duxton 1 Lantai 15, Unit D1-15 L Jalan Edutown Kelurahan Pegedangan, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang, tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi I MADE SUSANTO, SH., saksi SUMARNO dan saksi RISNALDI dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan petugas yang ada di tempat tersebut untuk menghubungi nomor telephone yang berada di paket pengiriman tersebut, dan setelah di hubungi nomor tersebut untuk mengambil paket pemesanan, pemesanan menjawab “ok”. Dan sekitar pukul 21.49 WIB, telah datang terdakwa ke Apartemen Sky House BSD Tower Duxton yang akan mengambil paket kiriman tersebut, setelah itu terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa anggota Polisi dan setelah di cocokkan nomor handphone ternyata sama dengan yang tertera di lembar penerima, setelah itu di buka paket tersebut dan paket tersebut berisi papir alat untuk konsumsi narkotika jenis daun ganja, setelah itu lakukan penggeledahan dan disita barang bukti 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 1,32 gram, dan tidak lama kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tinggal di Lt. 15 Unit D1-15L Apartemen tersebut dan dari penggeledahan tersebut menemukan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,36 gram, 1 (satu) buah canglong alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Samsung dan seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 5879/NNF/2023 tanggal 4 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm dengan hasil Pemeriksaan barang bukti :
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5911 gram, diberi nomor barang bukti 5599/2023/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5842 gram, diberi nomor barang bukti 5600/2023/NF.
Kesimpulan :
- 5599/2023/NF.- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
- 5600/2023/NF,- berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Interpretasi Hasil :
- Metamfatamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ganja terdaftar dalam Glongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Apartemen Sky House BSD Tower Duxton 1 Lantai 15, Unit D1-15 L Jalan Edutown Kelurahan Pegedangan, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang, atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika saksi I MADE SUSANTO, SH. bersama-sama dengan anggota Polisi lain diantaranya yaitu saksi SUMARNO dan saksi RISNALDI sedang melaksanakan tugas dinas di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau di sebutkan identitasnya yang bekerja sebagai petugas Jasa Pengiriman barang TKI Jakarta Barat yang memonitor, bahwa ada paket kiriman yang mencurigakan dengan nomor Resi 660070507554 yang dikirimkan dari TIKI Bekasi Jawa Barat, yang di tunjukan ke TKI Cisauk, Tangerang, kemudian para anggota Polisi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah itu para anggota Polisi mendapatkan/menerima barang/paket dengan nomor Resi 660070507554, setelah itu para anggota Polisi melakukan penyelidikan atas barang tersebut dan paket tersebut di kirimkan dari sdr. RAHAYU yang di tujukan kepada sdr. OPEX MINANG, dengan alat Tower Duxton 1 Lantai 15 L (lobby Tower DUXTON SAMPING AEON MALL) CISAUK TANGERANG, dengan nomor telephone 081210020090. Dan para anggota Polisi langsung melakukan penyelidikan atas barang dan tempat tersebut, setelah beberapa hari di tempat tersebut tepatnya pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, sekitar pukul 15.29 WIB di Apartemen Sky House BSD Tower Duxton, para anggota Polisi berkoordinas dengan petugas yang ada di tempat tersebut untuk menghubungi nomor telephone yang berada di paket pengiriman tersebut, dan setelah di hubungi nomor tersebut untuk mengambil paket pemesanan, pemesanan menjawab “ok”. Dan sekitar pukul 21.49 WIB, telah datang terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI ke Apartemen Sky House BSD Tower Duxton yang akan mengambil paket kiriman tersebut, setelah itu terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa anggota Polisi dan setelah di cocokkan nomor handphone ternyata sama dengan yang tertera di lembar penerima, setelah itu di buka paket tersebut dan paket tersebut berisi papir alat untuk konsumsi narkotika jenis daun ganja, setelah itu lakukan penggeledahan dan disita barang bukti 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 1,32 gram, dan tidak lama kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tinggal di Lt. 15 Unit D1-15L Apartemen tersebut dan dari penggeledahan tersebut menemukan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,36 gram, 1 (satu) buah canglong alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Samsung dan seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang disita berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,36 gram tersebut milik terdakwa yang dapat beli dari sdr. saksi AKRI HOKAI Bin BAHRI HOHAKAI dan narkotika jenis shabu tersebut semata-mata hanya sebatas untuk terdakwa pakai atau terdakwa konsumsi saja.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 5879/NNF/2023 tanggal 4 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm dengan hasil Pemeriksaan barang bukti :
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5911 gram, diberi nomor barang bukti 5599/2023/NF.
Kesimpulan :
- 5599/2023/NF.- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
Interpretasi Hasil :
- Metamfatamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Apartemen Sky House BSD Tower Duxton 1 Lantai 15, Unit D1-15 L Jalan Edutown Kelurahan Pegedangan, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang, atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika saksi I MADE SUSANTO, SH. bersama-sama dengan anggota Polisi lain diantaranya yaitu saksi SUMARNO dan saksi RISNALDI sedang melaksanakan tugas dinas di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau di sebutkan identitasnya yang bekerja sebagai petugas Jasa Pengiriman barang TKI Jakarta Barat yang memonitor, bahwa ada paket kiriman yang mencurigakan dengan nomor Resi 660070507554 yang dikirimkan dari TIKI Bekasi Jawa Barat, yang di tunjukan ke TKI Cisauk, Tangerang, kemudian para anggota Polisi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah itu para anggota Polisi mendapatkan/menerima barang/paket dengan nomor Resi 660070507554, setelah itu para anggota Polisi melakukan penyelidikan atas barang tersebut dan paket tersebut di kirimkan dari sdr. RAHAYU yang di tujukan kepada sdr. OPEX MINANG, dengan alat Tower Duxton 1 Lantai 15 L (lobby Tower DUXTON SAMPING AEON MALL) CISAUK TANGERANG, dengan nomor telephone 081210020090. Dan para anggota Polisi langsung melakukan penyelidikan atas barang dan tempat tersebut, setelah beberapa hari di tempat tersebut tepatnya pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, sekitar pukul 15.29 WIB di Apartemen Sky House BSD Tower Duxton, para anggota Polisi berkoordinas dengan petugas yang ada di tempat tersebut untuk menghubungi nomor telephone yang berada di paket pengiriman tersebut, dan setelah di hubungi nomor tersebut untuk mengambil paket pemesanan, pemesanan menjawab “ok”. Dan sekitar pukul 21.49 WIB, telah datang terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI ke Apartemen Sky House BSD Tower Duxton yang akan mengambil paket kiriman tersebut, setelah itu terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa anggota Polisi dan setelah di cocokkan nomor handphone ternyata sama dengan yang tertera di lembar penerima, setelah itu di buka paket tersebut dan paket tersebut berisi papir alat untuk konsumsi narkotika jenis daun ganja, setelah itu lakukan penggeledahan dan disita barang bukti 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 1,32 gram, dan tidak lama kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tinggal di Lt. 15 Unit D1-15L Apartemen tersebut dan dari penggeledahan tersebut menemukan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,36 gram, 1 (satu) buah canglong alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Samsung dan seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang disita berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,36 gram tersebut milik terdakwa yang dapat beli dari sdr. saksi AKRI HOKAI Bin BAHRI HOHAKAI dan narkotika jenis daun ganja tersebut semata-mata hanya sebatas untuk terdakwa pakai atau terdakwa konsumsi saja.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 5879/NNF/2023 tanggal 4 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm dengan hasil Pemeriksaan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5842 gram, diberi nomor barang bukti 5600/2023/NF.
Kesimpulan :
- 5600/2023/NF,- berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Interpretasi Hasil :
- Ganja terdaftar dalam Glongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR Als. AMMAR ZONI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |