Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt 1.KI AGUS KHAIRUL K.T
2.WIYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KI AGUS KHAIRUL K.T
2WIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk Mennganti nama depan anak Para Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor : 7500/U/JB/2008 yang semula tercatat bernama MUHAMMAD FATIH MUFLIS menjadi MUHAMMAD FATIH MUKHLIS;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan nama sebagaimana dimaksud Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Provinsi DKI Jakarta cq. Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;
4.Menetapkan biaya-biaya menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak