1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5485/JB/1987 yang semula bernama CORNELIA OKTAVIANI menjadi CORNELIA OKTAVIANI WINATA.
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 3173-0850-1087-0006 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3173-0806-1117-0017 yang semula bernama CORNELIA O. WINATA menjadi CORNELIA OKTAVIANI WINATA.
4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta Perkawinan Pemohon Nomor 3173-KW-19122016-0005 yang semula bernama CORNELIA OKTAVIANI menjadi CORNELIA OKTAVIANI WINATA
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu.
6. Menetapkan biaya-biaya menurut Hukum.
|