Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
321/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt | 1.Angga Wardana 2.MAT YASIN, S.H. |
ALFIAN RUDIANSYAH Bin MAMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 321/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-304/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa ALFIAN RUDIANSYAH Bin MAMAT pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Bulak Simpul Rt. 09/04 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa sudah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan pencurian sepeda motor secara acak, dan Terdakwa berencana untuk mencari target sepeda motor jenis Yamaha Mio lalu Terdakwa menyiapkan sebuah kunci lemari milik Terdakwa untuk digunakan mencuri sepeda motore, lalu Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki mencari target dan sewaktu Terdakwa melintas dipinggir jalan dekat Masjid Jami Babussalam, Terdakwa melihat sepeda motor Mio bersama dengan sepeda motor lainnya sedang terparkir dan situasi sekitar sepi dikarenakan para pemilik sepeda motor dan orang-orang sekitar sedang melaksanakan ibadah sholat jumat lalu Terdakwa langusung mengambil kunci lemari dari saku celana milik Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mendekati sepeda motor milik saksi Nata, setelah itu Terdakwa memasukan kunci lemari yang sudah Terdakwa bawa kerumah kunci kontak sepeda motor tersebut dan langsung menekan paksa sehingga kontak sepeda motor menyala, lalu Terdakwa langsung menstarter sepeda motor tersebut dan pergi dari tempat tersebut;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |