Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.Angga Wardana
2.MAT YASIN, S.H.
ALFIAN RUDIANSYAH Bin MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-304/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Wardana
2MAT YASIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN RUDIANSYAH Bin MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ALFIAN RUDIANSYAH Bin MAMAT pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Bulak Simpul Rt. 09/04 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa sudah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan pencurian sepeda motor secara acak, dan Terdakwa berencana untuk mencari target sepeda motor jenis Yamaha Mio lalu Terdakwa menyiapkan sebuah kunci lemari milik Terdakwa untuk digunakan mencuri sepeda motore, lalu Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki mencari target dan sewaktu Terdakwa melintas dipinggir jalan dekat Masjid Jami Babussalam, Terdakwa melihat sepeda motor Mio bersama dengan sepeda motor lainnya sedang terparkir dan situasi sekitar sepi dikarenakan para pemilik sepeda motor dan orang-orang sekitar sedang melaksanakan ibadah sholat jumat lalu Terdakwa langusung mengambil kunci lemari dari saku celana milik Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mendekati sepeda motor milik saksi Nata, setelah itu Terdakwa memasukan kunci lemari yang sudah Terdakwa bawa kerumah kunci kontak sepeda motor tersebut dan langsung menekan paksa sehingga kontak sepeda motor menyala, lalu Terdakwa langsung menstarter sepeda motor tersebut dan pergi dari tempat tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio, No. Polisi B-6720-BWL, Warna Hitam, Tahun 2009, No. Rangka MH328D0039K909380, No. Mesin 28D909710 milik saksi Nata, Terdakwa berhenti ditengah jalan untuk mecopot plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke daerah Dadap Tangerang menggunakan sepeda motor tersebut dan Terdakwa menjual sepeda motor tersebut ke Sutrisno Bin Rakimin sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua rarus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan ojek;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 di Kp. Bulak Simpul Rt.09/04 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat, dan yang mengamankannya adalah warga masyarakat yang tinggal di Kp. Bulak Kalideres Jakarta Barat;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nata mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya