Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt 1.JULIANTI BONG
2.Lie Kim Thin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIANTI BONG
2Lie Kim Thin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran  dengan Nomor :324/U/JB/2006, yang semula bernama Beverly menjadi Beverly Lie;
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Menambahkan nama pada Akta Kelahiran tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu;
4.Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak