Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
309/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.Tolhas B Hutagalung, SH 2.SORTA APRIANI THERESIA, SH 3.Azam Akhmad Akhsya, S.H. 4.ZULKIPLI, SH. MH |
GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 309/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-336/M.1.12.4/Enz.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Rio Aditia Alias IO, Saksi Hamdi Als Andi Greg (berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada pertengahan bulan November 2023 bertempat di Apartemen Anandamaya Residance Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat, Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI bersama dengan Gregor Haas (Dpo) dan saksi Hamdi als Andi Greg untuk merencanakan pengiriman narkotika dari Meksiko ke Indonesia. Pada pertemuan tersebut Gregor Haas (Dpo) mengatakan akan mengirim narkotika dari Mexico ke Indonesia lalu meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan alamat untuk penerimaan barang narkotika dan saat itu Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan alamat. Dua hari setelah pertemuan tersebut Terdakwa mengirimkan pesan kepada Gregor Haas (Dpo) melalui pesan WhaatsApp, yang isinya penerima EDI / Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat. Alamat tersebut adalah alamat tempat Terdakwa biasa nongkrong dan nama Edi adalah nama samaran. Seminggu kemudian Terdakwa menerima foto resi pengiriman paket melalui chat WhattsApp dari Gregor Haas (Dpo) dengan no resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi Hamdi als Andi Greg perihal resi pengiriman tersebut. Beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2024 saat Terdakwa sedang berada di Apertemen Anandamaya Residence Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat menerima telepon dari pihak DHL memberitahukan bahwa barangnya sudah sampai di Jakarta dan diminta untuk membayar pajak import barang masuk sebesar Rp 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu), lalu Terdakwa menghubungi Gregor haas (Dpo) mengatakan “ada biaya pajak import untuk mengambil paket tersebut sebesar 1.085.000” lalu dibalas oleh Gregor Hass (Dpo) “ok nanti saya transfer kerekening kamu”. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Gregor haas (Dpo) menghubungi terdakwa mengatakan “uang sudah ditransfer kerekening kamu tolong dicek’ dan dijawab terdakwa “ok”. Pada saat itu juga Terdakwa langsung mengecek rekeningnya melalui MBanking di Handphonenya ternyata sudah masuk uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu Terdakwa melakukan pembayaran ke pihak DHL sebesar Rp 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu) dengan cara ditransfer melalui pembayaran QR. Setelah selesai melakukan pembayaran Terdakwa memberitahukan kepada Gregor Haas (Dpo) bahwa pembayaran pajak import sudah dibayar, dan Gregor Hass menjawab “Ok”. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Pihak DHL menginformasikan bahwa paket telah sampai di lokasi Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat dikarenakan Terdakwa tidak ada ditempat pihak DHL tidak mau menitipkan paket tersebut, dan mengatakan paket tersebut dapat diambil di kantor DHL Slipi. Kemudian pada malam harinya Terdakwa menghubungi saksi Hamdi als Andi Greg melalui chat WhattsApp mengatakan paket sudah sampai di alamat tetapi pihak DHL tidak mau menitipkan paketnya padahal Terdakwa sudah konfirmasi ke pihak DHL untuk menitipkan paket di warung. Lalu saksi Hamdi Als Andi Greg mengatakan “sudah seratus persen itu bermasalah”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra melalui call WhattsApp, mengatakan “bro ada orang nga yang mau jemput paket DHL isi sabu dan kokain” dan dijawab saksi Rian Mahendro Putro Als Putra “bentar bang saya cariin” dan dibalas Terdakwa “ok saya tunggu kabarnya”. Lalu sekira pukul 22.00 WIB saksi Rian Mahendro Putro als Putra menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp mengatakan “ada bang yang mau jemput nomor dikirim” dan dibalas oleh Terdakwa “ok”. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 14.33 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi RIO Aditia Alias IO melalui chat WhattsApp, mengatakan “assalamualaikum, ni saya temennya putra bang hp yang satunya low” dibalas Terdakwa “ok, kemaren di bilang brp ongkos jmptnya” dan dijawab oleh saksi Rio Aditia Als IO “ni saya otw bang, kira kira udh mau sampe kabarin bang”. Lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra melalui call WhattsApp, mengatakan “orang elu suruh stanbay aja dulu di Pom bensin petamburan sampe Nunggu kabar’” dan dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro als Putra “ok bang”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Hamdi Alias Andi di Indomart Lampu merah Slipi lalu Terdakwa dan saksi Hamdi Alias Andi mengarah ke Halte Pom bensil shell Slipi di halte tersebut lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra untuk menyuruh orangnya yaitu Saksi Rio Aditi Alias IO berangkat ke Pom Bensin Shell samping DHL Slipi lalu menunggu arahan selanjutnya. Setelah kurang lebih 15 menit dikarenakan curiga lalu Terdakwa kembali menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra. Ternyata Saksi Rio Aditia Alis IO telah ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar berserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram selanjutnya dilakukan pengembangan. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa sedang tidur didalam Apartemen Anandamaya Residence Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat berhasil ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar beserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI ditemukan barang bukti berupa:
Setelah diinterogasi Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Gregor Haas (Dpo) yang dikirim dari Mexico melalui Jasa pengiriman DHL sebagai penerima terdakwa dengan alamat samaran. Terdakwa Bersama Gregor (Dpo) dan saksi Hamdi Alias Andi yang sudah merencanakan pengiriman tersebut. Terdakwa telah menerima uang dari Gregor Has (Dpo) sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran Pajak Impor kepada DHL sebesr Rp. 1.085.081 sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi. Lalu terdakwa telah menerima uang Rp. 2.000.000,- dari Saksi Hamdi Alias Andi melalui transfer ke rekening BCA miliknya selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- melalui transfer kepada Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk ongkos jemput paket DHL tersebut. Terdakwa dijanjikan oleh Gergor Hass (Dpo) mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- dan rencana uang tersebut akan dibagi dua dengan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra berhasil ditangkap di Apartemen Anandamaya Residence Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat . Selanjutnya terdakwa, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra dan barang bukti dibawa kekantor BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. ----- Perbuatan Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
Atau Kedua: ----- Bahwa Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Rio Aditia Alias IO, Saksi Hamdi Als Andi Greg (berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 14.33 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi RIO Aditia Alias IO melalui chat WhattsApp, mengatakan “assalamualaikum, ni saya temennya putra bang hp yang satunya low” dibalas Terdakwa “ok, kemaren di bilang brp ongkos jmptnya” dan dijawab oleh saksi Rio Aditia Als IO “ni saya otw bang, kira kira udh mau sampe kabarin bang”. Lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra melalui call WhattsApp, mengatakan “orang elu suruh stanbay aja dulu di Pom bensin petamburan sampe Nunggu kabar’” dan dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro als Putra “ok bang”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Hamdi Alias Andi di Indomart Lampu merah Slipi lalu Terdakwa dan saksi Hamdi Alias Andi mengarah ke Halte Pom bensil shell Slipi di halte tersebut lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra untuk menyuruh orangnya yaitu Saksi Rio Aditi Alias IO berangkat ke Pom Bensin Shell samping DHL Slipi lalu menunggu arahan selanjutnya. Setelah kurang lebih 15 menit dikarenakan curiga lalu Terdakwa kembali menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra. Ternyata Saksi Rio Aditia Alis IO telah ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar berserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram selanjutnya dilakukan pengembangan. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa sedang tidur didalam Apartemen Anandamaya Residence Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat berhasil ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar beserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI ditemukan barang bukti berupa:
Setelah diinterogasi Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Gregor Haas (Dpo) yang dikirim dari Mexico melalui Jasa pengiriman DHL sebagai penerima terdakwa dengan alamat samaran. Terdakwa Bersama Gregor (Dpo) dan saksi Hamdi Alias Andi yang sudah merencanakan pengiriman tersebut. Terdakwa telah menerima uang dari Gregor Has (Dpo) sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran Pajak Impor kepada DHL sebesr Rp. 1.085.081 sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi. Lalu terdakwa telah menerima uang Rp. 2.000.000,- dari Saksi Hamdi Alias Andi melalui transfer ke rekening BCA miliknya selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- melalui transfer kepada Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk ongkos jemput paket DHL tersebut. Terdakwa dijanjikan oleh Gergor Hass (Dpo) mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- dan rencana uang tersebut akan dibagi dua dengan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra berhasil ditangkap di Apartemen Anandamaya Residence Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat . Selanjutnya terdakwa, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra dan barang bukti dibawa kekantor BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang. ----- Perbuatan Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |