Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | PT. Bank Mega, Tbk | Jeffrey Tjondro Widjojo Rahardjo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 324.817.123,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 4.Menyatakan Bahwa Tergugat mempunyai total kewajiban kartu kredit adalah sejumlah : Terhadap kartu kredit Nomor: 4312-2600-5057-5328 Tagihan pokok berikut bunga dan denda sejumlah Rp.126.048.429,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dimana pembukaan kartu pada tanggal 11-November-2007 dan wanprestasi pada tanggal 31-Januari-2023; Terhadap kartu kredit Nomor: 4714-3900-1102-8903 Tagihan pokok berikut bunga dan denda sejumlah Rp. 96.264.679,- sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dimana pembukaan kartu pada tanggal 27-September-2013 dan wanprestasi pada tanggal 31-Januari-2023; Terhadap kartu kredit Nomor: 4890-8700-1048-0508 Tagihan pokok berikut bunga dan denda sejumlah Rp. 92.504.015,- (sembilan puluh dua juta lima ratus empat ribu lima belas rupiah) dimana pembukaan kartu pada tanggal 27-September-2013 dan wanprestasi pada tanggal 31-Januari-2023; Bahwa hingga gugatan ini diajukan tergugat memiliki total kewajiban untuk kartu kredit tersebut : Nomor: 4312-2600-5057-5328 Rp. 126.048.429,- 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak, berupa: Tanah dan bangunan yang terletak di Citra Garden 1 Ext Blok AC 3 No.5, RT.006 / RW.015, Kelurahan. Kalideres, Kecamatan. Kalideres, Jakarta Barat 11840. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; ATAU
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |