Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt PT Berca Schindler Lifts PT Sinergi Bangun Global Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Berca Schindler Lifts
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sinergi Bangun Global
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.136.016,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).

3.    Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;

4.    Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil, dengan rincian sebagai berikut :
a.    Kerugian Materiil sebesar Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
b.    Kerugian Immateriil sebesar Rp 125.000.000,. (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat yaitu sebesar Rp 365.136.016,. + Rp 125.000.000,. = Rp 490.136.016,. (empat ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).

5.    Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan kami ajukan di kemudian hari.

6.    Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak