Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | PT Berca Schindler Lifts | PT Sinergi Bangun Global | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 490.136.016,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi). 3. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo; 4. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil, dengan rincian sebagai berikut : 5. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan kami ajukan di kemudian hari. 6. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo. Atau,
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |