Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik / 122 / III / 2023 /Sat.Reskrim/Res.JB, tanggal 7 Maret 2023 dan Surat Penetapan No : S.Tap/77/V/2023/Sat. Reskrim/Res. JB, tertanggal 13 Juli 2023 tentang penetapan TERSANGKA a.n. EKA HALIM atas dugaan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP sub Pasal 263 ayat (2) KUHP tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP sub Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sepanjang masih berdasarkan alat bukti Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6414/Kamal (sisa).
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini. |