Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.HALIM
1.DODI GAZALI EMIL, SH.,MH
2.Angga Wardana, SH
DECSA MARIO PATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-352/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODI GAZALI EMIL, SH.,MH
2HALIM
3Angga Wardana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DECSA MARIO PATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------------- Bahwa Terdakwa DECSA MARIO PATI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Sekira jam 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat  di Jl. Sandang Rt. 001/011 No. 4 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat atau pada suatu tempat yang setidak tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “,perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DECSA MARIO PATI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Sekira jam 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat  di Jl. Sandang Rt. 001/011 No. 4 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat di awali petugas Kepolisian Polsek Tanjung Duren mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkotika di daerah Jl. Sandang Rt. 001/011 No. 4 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dari informasi yang di dapat pelaku melintas di lokasi dan langsung di hampiri oleh petugas kepolisian namun gerak geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan terdahap Terdakwa. pada saat itu petugas menemukan 5 paket kecil Narkotika jenis sabu berikut 2 butir Narkotika Pil Ekstasy berlogo LV warna orange kemudian Terdakwa di lakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan dirumahnya Jl. H. Nabel Rt. 001/009 No. 61 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Pada saat itu di temukan barang bukti lainya 36 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasy warna orange berlogo LV yang terbungkus pelastik klip transparan ukuran sedang dengan total berat brutto 13,29 gram yang di masukan kedalam kantong kecil berbahan kulit warna hitam yang berada di kotak kecil berbahan kertas berwarna hitam yang bertuliskan Sunlifex di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa tersebut merupakan sisa dari peredaraan gelap Narkotika yang di edarkan oleh Terdakwa atas permintaan rekan terdakwa bernama sdr EMPEK Alias EMBON (DPO). Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 11.00 WIB terdakwa DECSA MARIO PATI di hubungi oleh sdr EMPEK Alias EMBON menawari pekerjaan untuk mengedarkan sabu dan ekstasy tersebut dan di sanggupi oleh Terdakwa. Pada sore hari sekitar jam 18.30 WIB sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) mengirimkan paket melaui aplikasi ojek online yang di pesanya untuk di kirimkan kepada Terdakwa. Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat awal sekira 100 (seratus) gram dan 150 (seratus lima puluh) butir pil ekstasy dari sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) di pinggir jalan tepat didepan Swalayan Ranch Market Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat.
  • Setelah menerima paket sabu tersebut Terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah dan Terdakwa mengirimkan foto sabu tersebut kepada sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) melalui aplikasi Zangi dengan maksud untuk mengabarkan sudah berhasil mendapatkan paket sabu tersebut kemudian sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) mengarahkan terdakwa untuk memecah sabu tersebut menjadi 6 paket terdiri dari 1 (satu) paket besar sekira 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) paket dengan berat sekira 20 (dua puluh) gram dan 2 (dua) paket dengan berat masing - masing 10 (sepuluh) gram serta 2 (dua) paket dengan masing - masing 5 (lima) gram dan sisanya Terdakwa sisihkan sebanyak 5 (lima) paket kecil untuk bagian Terdakwa konsumsi/ pakai sendiri, sedangkan untuk Pil Ekstasynya dari awal sebelumnya sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir sudah dalam bentuk dipisah / pisah dalam beberapa plastik klip transparan ukuran kecil dengan berbagi isi dari mulai 10 (sepuluh) butir, 5 (lima) butir dan juga 3 (tiga) sampai 2 (dua) butir akan tetapi Terdakwa tidak ingat berapa pastinya, selanjutnya paket sabu dan Pil Ekstasy Terdakwa simpan di dalam kotak kardus yang Terakwa taruh diatas lantai di pojokan dekat lemari pakaian didalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya paket tersebut di edarkan sesuai dengan perintah sdr EMPEK Alias EMBON (DPO), dan dikirimkan melalui driver ojek online sehingga Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saja Narkoba tersebut di edarkan termasuk proses jual beli dan transaksi Narkotika tersebut. Dari setiap gram sabu yang di edarkan terdakwa mendapatkan upah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk pil ekstasy per butirnya Terdakwa mendapat upah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) setelah berhasil mengantarkan seluruh narkotika tersebut dan bayaranya di kirimkan melaui aplikasi DANA milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga mendapat keuntungan gratis menggunakan sabu untuk di konsumsi sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0149 / NNF / 2024 tanggal 25 Januari 2024, yang di tanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si, Apt. M.M. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti  berupa 5 bungkus plastik masing-masing berisi plastik bungkus klip beriskan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 0,3808 gram, dan 1 bungkus plastik klip berisikan 2 butir tablet orange berlogo LV dengan berat netto seluruhnya 0,6498 gram dan 6 bungkus plastik klip berisikan 36 butir tablet orange berlogo LV dengan berat netto seluruhnya 12,8484 gram milik Terdakwa DECSA MARIO PATI adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

----------- Bahwa Terdakwa DECSA MARIO PATI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Sekira jam 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat  di Jl. Sandang Rt. 001/011 No. 4 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat atau pada suatu tempat yang setidak tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DECSA MARIO PATI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Sekira jam 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat  di Jl. Sandang Rt. 001/011 No. 4 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat di awali petugas kepolisian polsek tanjung during mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di daerah Jl. Sandang Rt. 001/011 No. 4 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dari informasi yang di dapat pelaku melintas di lokasi dan langsung di hampiri oleh petugas kepolisian namun gerak geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan terdahap Terdakwa. pada saat itu petugas menemukan 5 paket kecil Narkotika jenis sabu berikut 2 butir Narkotika Pil Ekstasy berlogo LV warna orange kemudian Terdakwa di lakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan dirumahnya Jl. H. Nabel Rt. 001/009 No. 61 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Pada saat itu di temukan barang bukti lainya 36 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasy warna orange berlogo LV yang terbungkus pelastik klip transparan ukuran sedang dengan total berat brutto 13,29 gram yang di masukan kedalam kantong kecil berbahan kulit warna hitam yang berada di kotak kecil berbahan kertas berwarna hitam yang bertuliskan Sunlifex di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa tersebut merupakan sisa dari peredaraan gelap Narkotika yang di edarkan oleh Terdakwa atas permintaan rekan terdakwa bernama sdr EMPEK Alias EMBON (DPO). Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 11.00 WIB terdakwa DECSA MARIO PATI di hubungi oleh sdr EMPEK Alias EMBON menawari pekerjaan untuk mengedarkan sabu dan ekstasy tersebut dan di sanggupi oleh Terdakwa. Pada sore hari sekitar jam 18.30 WIB sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) mengirimkan paket melaui aplikasi ojek online yang di pesanya untuk di kirimkan kepada Terdakwa. Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat awal sekira 100 (seratus) gram dan 150 (seratus lima puluh) butir Pil Ekstasy dari sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) di pinggir jalan tepat didepan Swalayan Ranch Market Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat.
  • Setelah menerima paket sabu tersebut Terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah dan Terdakwa mengirimkan foto sabu tersebut kepada sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) melalui aplikasi Zangi dengan maksud untuk mengabarkan sudah berhasil mendapatkan paket sabu tersebut kemudian sdr. EMPEK alias EMBON (DPO) mengarahkan terdakwa untuk memecah sabu tersebut menjadi 6 paket terdiri dari 1 (satu) paket besar sekira 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) paket dengan berat sekira 20 (dua puluh) gram dan 2 (dua) paket dengan berat masing - masing 10 (sepuluh) gram serta 2 (dua) paket dengan masing - masing 5 (lima) gram dan sisanya Terdakwa sisihkan sebanyak 5 (lima) paket kecil untuk bagian Terdakwa konsumsi/ pakai sendiri, sedangkan untuk Pil Ekstasynya dari awal sebelumnya sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir sudah dalam bentuk dipisah / pisah dalam beberapa plastik klip transparan ukuran kecil dengan berbagi isi dari mulai 10 (sepuluh) butir, 5 (lima) butir dan juga 3 (tiga) sampai 2 (dua) butir akan tetapi Terdakwa tidak ingat berapa pastinya, selanjutnya paket sabu dan Pil Ekstasy Terdakwa simpan di dalam kotak kardus yang Terakwa taruh diatas lantai di pojokan dekat lemari pakaian didalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya paket tersebut di edarkan sesuai dengan perintah sdr EMPEK Alias EMBON (DPO), dan dikirimkan melalui driver ojek online sehingga Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saja Narkoba tersebut di edarkan termasuk proses jual beli dan transaksi Narkotika tersebut. Dari setiap gram sabu yang di edarkan terdakwa mendapatkan upah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk pil ekstasy per butirnya Terdakwa mendapat upah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) setelah berhasil mengantarkan seluruh narkotika tersebut dan bayaranya di kirimkan melaui aplikasi DANA milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga mendapat keuntungan gratis menggunakan sabu untuk di konsumsi sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0149 / NNF / 2024 tanggal 25 Januari 2024, yang di tanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si, Apt. M.M. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti  berupa 5 bungkus plastik masing-masing berisi plastik bungkus klip beriskan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 0,3808 gram, dan 1 bungkus plastik klip berisikan 2 butir tablet orange berlogo LV dengan berat netto seluruhnya 0,6498 gram dan 6 bungkus plastik klip berisikan 36 butir tablet orange berlogo LV dengan berat netto seluruhnya 12,8484 gram milik Terdakwa DECSA MARIO PATI adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya