Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt 1.MANGATUR HADI PUTRA SIMANJUNTAK
2.DIMAS FITJRIYANTO RANA
ONYEDIKACHI TEMPLE ANYANWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MANGATUR HADI PUTRA SIMANJUNTAK
2DIMAS FITJRIYANTO RANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONYEDIKACHI TEMPLE ANYANWU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Bahwa terdakwa Onyedikachi Temple Anyanwu, pada hari Hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, jam: 12.00 WIB, bertempat di Apartemen Belmont Residence Tower Mont Blanc Unit 21-26, Jl. Kebon Jeruk Indah Utama No. 8, RT.008/RW.007, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus, tanpa hak atau melawan hukum dengan tidak melakukan kewajibannya untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo Pasal 71  huruf b  Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun uraian kejadian sebagai berikut :

1 Pada tanggal 13 Juni 2023, Saksi Pelapor Muhammad Windan bersama dengan Rali Suri Nurdin yang merupakan anggota Bidang Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, melakukan pengawasan keimigrasian di Apartemen Belmont Residence Tower Mont Blanc Unit 21-26, Jl. Kebon Jeruk Indah Utama No. 8, RT.008/RW.007, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
2 Setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola dan keamanan Apartemen Belmont Residences Tower Mont Blanc, diperoleh informasi adanya orang asing yang tinggal di Unit 21-26.  Petugas kemudian mendapati 1 (satu) orang asing yang kemudian mengaku bernama Onyedikachi Temple Anyanwu. Petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas, melakukan wawancara serta pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan atau dokumen perizinan terkait keberadaan dan kegiatan dari orang asing tersebut. Namun yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta Izin Tinggal yang dimilikinya;

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap diri terdakwa pada saat petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Bandung melakukan pengawasan Keimigrasian, terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku dengan alasan Paspor Kebangsaan Nigeria atas namanya sendiri sedang diajukan permohonan penggantian Paspor yang habis berlaku di Kedutaan Besar Nigeria di Kuala Lumpur, Malaysia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 116 jo Pasal 71  huruf b  Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).                                    

Penyidik Pegawai Negeri Sipil,


Mangatur Hadi Putra Simanjuntak
NIP. 198706202006041001


Dimas Fitjriyanto Rana
NIP. 198606172007011002

Pihak Dipublikasikan Ya