Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.BHAROTO, S.H.
2.NINA DININGRAT, S.H., M.H.
1.MAULANA KRISNA als ENGKIS bin DEDIH
2.SUGITO als SIGIT bin SURATMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-344/M.1.12.4/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BHAROTO, S.H.
2NINA DININGRAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA KRISNA als ENGKIS bin DEDIH[Penahanan]
2SUGITO als SIGIT bin SURATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MAULANA KRISNA Als ENGKIS Bin DEDIH Bersama-sama dengan Terdakwa II SUGITO Als SIGIT Bin SURATMIN pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di depan Wisma 77 Slipi Dalam RT. 005/003 Kel. Slipi Kec. Palmerah Jakarta Barat atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 01.30 wib pada saat Terdakwa I MAULANA KRISNA Als ENGKIS Bin DEDIH bersama-sama dengan Terdakwa II SUGITO Als SIGIT Bin SURATMIN dan saksi MUHAMMAD RAYHAN sedang nongkrong, kemudian disela sela obrolan Terdakwa I MAULANA mengutarakan maksud dan tujuan Terdakwa I MAULANA ke Terdakwa II SUGITO als SIGIT bin SURATMIN dan saksi MUHAMMAD RAYHAN untuk jalan cari sasaran korban untuk dirampas barang barangnya, kemudian Terdakwa I MAULANA KRISNA Als ENGKIS Bin DEDIH bersama-sama dengan Terdakwa II SUGITO Als SIGIT Bin SURATMIN dan saksi MUHAMMAD RAYHAN berboncengan naik sepeda motor milik saksi RAYHAN yaitu honda Scoopy warna merah putih No.pol B 4290 BGI pergi menuju rumah Terdakwa I MAULANA KRISNA Als ENGKIS Bin DEDIH untuk mengambil sebuah Clurit berwarna merah, lalu setelah mengambil sebuah Clurit berwarna merah tersebut Terdakwa I MAULANA KRISNA Als ENGKIS Bin DEDIH menyerahkan clurit tersebut kepada Terdakwa II SUGITO Als SIGIT Bin SURATMIN, kemudian para terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAYHAN pergi ke daerah tambora, kemudian saat melintas di Jl. Jembatan besi Tambora Jakarta Barat tiba-tiba dua orang petugas polisi berpakaian preman menghentikan sepeda motor terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan waktu dilakukan pemeriksaan salah satu petugas berhasil menemukan sebilah clurit yang di sembunyikan sdr.SUGITO dibalik bajunya
  • Bahwa Terdakwa I MAULANA KRISNA Als ENGKIS Bin DEDIH Bersama-sama dengan Terdakwa II SUGITO Als SIGIT Bin SURATMIN membawa senjata tajam berupa sebilah celurit tersebut tanpa hak dan izin dari pihak yang berwenang. Selain itu, senjata tajam berupa sebilah celurit tersebut tidak ada hubungan atau kaitannya dengan pekerjaaan atau properti Anak

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya