Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
428/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt TRISNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 428/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRISNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Pemohon pada Akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat semula 1962 menjadi 1982;
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Tahun  lahir pada Akta Kelahiran, KTP dan Krtu Keluarga Pemohon tersebut Kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;
4.Menetapakan Biaya – biaya kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak