Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Pemohon pada Akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat semula 1962 menjadi 1982;
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Tahun lahir pada Akta Kelahiran, KTP dan Krtu Keluarga Pemohon tersebut Kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;
4.Menetapakan Biaya – biaya kepada Pemohon; |