Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt PT Rismasen H. Sarmilih SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Minggu, 03 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Rismasen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoPT Rismasen
Tergugat
NoNama
1H. Sarmilih SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 431.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 003/GGR/XIII/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.

3.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wan prestasi;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat  sebesar Rp 431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta rupiah) secara tunai dan seketika;
 
5.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak