Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | SYAHRUDDIN | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | 14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya; Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan; Menyatakan Penangkapan Pemohon sebagaimana di dalam Surat Perintah Penangkapan, nomor: SP.Kap/184/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tertanggal 07 September 2023 adalah cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan; Menyatakan Penahanan Pemohon sebagaimana di dalam Surat Perintah Penahanan, nomor: SP.Han/133/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tertanggal 08 September 2023 adalah cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/181/III/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 29 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/353/VII/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 28 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/438/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 07 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak berdasarkan atas hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan oleh karenanya tidak sah dan dibatalkan; Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/181/III/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 29 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/353/VII/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 28 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/438/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 07 September 2023, untuk dihentikan; Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak Putusan dibacakan dan/atau diucapkan; Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon; Memulihkan nama baik dan martabat Pemohon kepada keadaan semula; dan Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |