Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt | ROLAND OLAF F SH SIK | Dr GRACE SUTANDYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan padanya; Menimbang bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri maupun perbuatan Terdakwa sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang akan ditentukan dalam amar putusan; Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa dibebani membayar perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan; Memperhatikan Pasal 352 ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang bersangkutan; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |