Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9942002096 tanggal 03 Januari 2021 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
3. Menyatakan Akta Nomor : dalam Akta Nomor : 635, tanggal 4 Januari 2021 yang dibuat Notaris DEWI MULYANI S.H., M.Kn. adalah sah dan berharga menurut hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00006418.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 06 Januari 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta adalah sah dan berharga menurut hukum;
5. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9942002096 tanggal 03 Januari 2021;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk membayar pokok hutang sebesar Rp. 231.041.300,- (dua ratus tiga puluh satu juta empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan Putusan atas Perkara ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
8. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
|