Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Jkt.Brt 1.HESTY SITORUS, SH
2.SORTA INGRID, SH
RIAN OKTA PRADANA BIN HARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan tar-881/M.1.10.3/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HESTY SITORUS, SH
2SORTA INGRID, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN OKTA PRADANA BIN HARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar jam 20.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021 bertempat di Hotel ResDoorz Jl. Pndom Pucung Raya Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, atau di tempat lain setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi RUDI SETYO WARDOYO, SH dan saksi RACHMAT MARZUKI D., SH serta saksi EMPRI D. SIMANJUNTAK, SH melakukan observasi wilayah yang rawan dengan peredaran gelap Narkoba di daerah Cengkareng Jakarta Barat mendapat informasi dari seorang warga yang tidak disebut namanya bahwa telah terjadi transaksi Narkoba di belakang Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat, kemudian para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan cara mengamati situasi di sekitar Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat namun pada saat sedang mengamati situasi di sekitar tempat tersebut mendapat informasi kembali bahwa orang yang telah melakukan transaksi Narkoba sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor seorang diri, lalu para saksi mendapati seorang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di depan Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat dengan kencang. Karena curiga orang tersebut telah melakukan transaksi Narkoba selanjutnya para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap orang tersebut namun karena situasi tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut sehigga para saksi membuntuti orang tersebut sampai di Hotel ResDoorz Jl. Pndom Pucung Raya Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan lalu pada saat orang tersebut sedang berjalan kaki menuju ke lobby hotel para saksi langsung mengamankan orang tersebut yaitu terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO, dan ketika penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket plastic klip kecil ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) buah cangklong bekas pakai yang diakui miliknya untuk dikonsumsi. Terdakwa memperoleh Narkotika mjenis shabu tersebut dari INDRA JAMALUDIN (DPO) di belakang Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat dengan cara membelinya seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada pemesan.  

Bahwa peran terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.  
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krminalistik NO.LAB : 2249/NNF/2021 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 oleh Pemeriksa YUSWARDI, SSi,Apt.MM dan PRIMA HAJATRI, SSi,MFarm yang diketahui oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU selaku Kapus Labfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalstik bahwa barang bukti dengan nomor 1377/2021/NF dan 1378/2021/NF berupa  kristal warna putih dengan berat netto 0,1542 gram yang disita dari terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Kedua :

Bahwa terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar jam 20.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021 bertempat di Hotel ResDoorz Jl. Pndom Pucung Raya Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, atau di tempat lain setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi RUDI SETYO WARDOYO, SH dan saksi RACHMAT MARZUKI D., SH serta saksi EMPRI D. SIMANJUNTAK, SH melakukan observasi wilayah yang rawan dengan peredaran gelap Narkoba di daerah Cengkareng Jakarta Barat mendapat informasi dari seorang warga yang tidak disebut namanya bahwa telah terjadi transaksi Narkoba di belakang Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat, kemudian para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan cara mengamati situasi di sekitar Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat namun pada saat sedang mengamati situasi di sekitar tempat tersebut mendapat informasi kembali bahwa orang yang telah melakukan transaksi Narkoba sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor seorang diri, lalu para saksi mendapati seorang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di depan Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat dengan kencang. Karena curiga orang tersebut telah melakukan transaksi Narkoba selanjutnya para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap orang tersebut namun karena situasi tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut sehigga para saksi membuntuti orang tersebut sampai di Hotel ResDoorz Jl. Pndom Pucung Raya Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan lalu pada saat orang tersebut sedang berjalan kaki menuju ke lobby hotel para saksi langsung mengamankan orang tersebut yaitu terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO, dan ketika penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket plastic klip kecil ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) buah cangklong bekas pakai yang diakui miliknya untuk dikonsumsi
Bahwa peran terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krminalistik NO.LAB : 2249/NNF/2021 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 oleh Pemeriksa YUSWARDI, SSi,Apt.MM dan PRIMA HAJATRI, SSi,MFarm yang diketahui oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU selaku Kapus Labfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalstik bahwa barang bukti dengan nomor 1377/2021/NF dan 1378/2021/NF berupa  kristal warna putih dengan berat netto 0,1542 gram yang disita dari terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Ketiga:

Bahwa terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar jam 20.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021 bertempat di Hotel ResDoorz Jl. Pndom Pucung Raya Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, atau di tempat lain setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi RUDI SETYO WARDOYO, SH dan saksi RACHMAT MARZUKI D., SH serta saksi EMPRI D. SIMANJUNTAK, SH melakukan observasi wilayah yang rawan dengan peredaran gelap Narkoba di daerah Cengkareng Jakarta Barat mendapat informasi dari seorang warga yang tidak disebut namanya bahwa telah terjadi transaksi Narkoba di belakang Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat, kemudian para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan cara mengamati situasi di sekitar Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat namun pada saat sedang mengamati situasi di sekitar tempat tersebut mendapat informasi kembali bahwa orang yang telah melakukan transaksi Narkoba sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor seorang diri, lalu para saksi mendapati seorang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di depan Komplek Permata atau Komplek Ambon Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat dengan kencang. Karena curiga orang tersebut telah melakukan transaksi Narkoba selanjutnya para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap orang tersebut namun karena situasi tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut sehigga para saksi membuntuti orang tersebut sampai di Hotel ResDoorz Jl. Pndom Pucung Raya Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan lalu pada saat orang tersebut sedang berjalan kaki menuju ke lobby hotel para saksi langsung mengamankan orang tersebut yaitu terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO, dan ketika penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket plastic klip kecil ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) buah cangklong bekas pakai yang diakui miliknya untuk dikonsumsi
Bahwa peran terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krminalistik NO.LAB : 2249/NNF/2021 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 oleh Pemeriksa YUSWARDI, SSi,Apt.MM dan PRIMA HAJATRI, SSi,MFarm yang diketahui oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU selaku Kapus Labfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalstik bahwa barang bukti dengan nomor 1377/2021/NF dan 1378/2021/NF berupa  kristal warna putih dengan berat netto 0,1542 gram yang disita dari terdakwa RIAN OKTA PRADANA bin HARDIANTO tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indoesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya