Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.ANGGARA HENDRA SETYA ALI SH MH
2.MAT YASIN, S.H.
3.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
ANGGI RAMADHANI bin ACHMAD YANI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-338/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARA HENDRA SETYA ALI SH MH
2MAT YASIN, S.H.
3JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI RAMADHANI bin ACHMAD YANI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel Vespa Milik Terdakwa Jl. Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira awal bulan Januari tahun 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ERLANDO (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dari Sdr. PAK CIK (DPO) yaitu menjual narkotika jenis ganja dan akan mendapatkan upah apabila berhasil menjualkannya, kemudian Terdakwa menyanggupi penawaran tersebut dan selanjutnya narkotika jenis ganja diantar oleh Sdr. YUDHI (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Bengkel Vespa Milik Terdakwa Jl. Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan, kemudian setelah menerima kardus besar warna coklat tersebut berisi 25 (dua puluh lima) bungkus besar berwarna merah yang berisikan narkotika jenis ganja, Terdakwa lalu membawa narkotika jenis ganja tersebut kerumahnya dan menyimpannya di dalam kamar, selanjutnya kardus tersebut Terdakwa buka lalu narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa pindahkan kedalam 3 (tiga) tas warna hitam, kemuidan Terdakwa membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di  tempat Terdakwa bertempat di Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan.
  • Bahwa narkotika jenis ganja yang diterima oleh Terdakwa dari para DPO telah berhasil Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) kilogram dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan peredaran gelap narkotika yang terjadi di daerah Cengkareng Jakarta Barat Saksi FAHRULLAH YUDHA, Saksi ROBBY ARLEN LEMBASI, dan Saksi YORDAN APRILIAN DIRGANTARA yang merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB melakukan observasi wilayah kemudian mendatangi rumah kediaman Terdakwa di Jl. Bukit Duri Pangkalan Rt. 03/02 No. 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan serta menunjukan Surat Tugas. Selajutnya setelah melakukan interograsi dan pengembangan pemeriksaan, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika yang diterima oleh Terdakwa dari Para DPO disimpan di Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Para Saksi dari Polres Metro Jakarta Barat mendatangi Hotel Artotel kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, serta para saksi menemukan barang bukti berupa :

 

No

Barang Bukti

Kode

Berat bruto

1.

1 (satu) buah tas bertuliskan ”CONSINA”

A

 

2.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A1

1178 gram

3.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A2

1125 gram

4.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A3

1023 gram

5.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A4

1111 gram

6.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A5

1099 gram

7.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A6

1145 gram

8.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A7

1100 gram

9.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A8

1126 gram

10

1 (satu) buah tas bertuliskan ”MAKALU”

B

 

11

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B1

1105 gram

12

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B2

1122 gram

13

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B3

1161 gram

14

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B4

1022 gram

15

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B5

1101 gram

16

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B6

1126 gram

17

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B7

1179 gram

18

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B8

1103 gram

19

1 (satu) buah tas bertuliskan ”TAREBBI”

C

 

20

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C1

1112 gram

21

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C2

1089 gram

22

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C3

1127 gram

23

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C4

1053 gram

24

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C5

1169 gram

25

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C6

1126 gram

26

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C7

1152 gram

27

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C8

1092 gram

28

1 (satu) buah HP merk iPhone 11 Pro Max warna Coklat nomor : 089605879761 IMEI :353919109166110

 

 

 

  • Bahwa barang bukti narkotika tersebut diatas dibungkus menjadi 24 bungkus berwara merah yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto total 26.746 gram (dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam gram) atau setara dengan 26 Kg, 746 gram (dua puluh enam kilo gram koma tujuh ratus empat puluh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0464/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI , S.Si, Apt.M.M, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 0353/2024/NF s/d 0376/2024/NF  berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang diberikan kode A1 s/d kode C8 berisikan daun daun kering tersebut diatas yang disita dari Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) adalah benar Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------------

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat sehubungan dengan peredaran gelap narkotika yang terjadi di daerah Cengkareng Jakarta Barat Saksi FAHRULLAH YUDHA, Saksi ROBBY ARLEN LEMBASI, dan Saksi YORDAN APRILIAN DIRGANTARA yang merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB melakukan observasi wilayah kemudian mendatangi rumah kediaman Terdakwa di Jl. Bukit Duri Pangkalan Rt. 03/02 No. 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan serta menunjukan Surat Tugas. Selajutnya setelah melakukan interograsi dan pengembangan pemeriksaan, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika yang diterima oleh Terdakwa dari Para DPO disimpan di Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Para Saksi dari Polres Metro Jakarta Barat mendatangi Hotel Artotel kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, serta para saksi menemukan barang bukti berupa :

No

Barang Bukti

Kode

Berat bruto

1.

1 (satu) buah tas bertuliskan ”CONSINA”

A

 

2.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A1

1178 gram

3.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A2

1125 gram

4.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A3

1023 gram

5.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A4

1111 gram

6.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A5

1099 gram

7.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A6

1145 gram

8.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A7

1100 gram

9.

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

A8

1126 gram

10

1 (satu) buah tas bertuliskan ”MAKALU”

B

 

11

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B1

1105 gram

12

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B2

1122 gram

13

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B3

1161 gram

14

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B4

1022 gram

15

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B5

1101 gram

16

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B6

1126 gram

17

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B7

1179 gram

18

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

B8

1103 gram

19

1 (satu) buah tas bertuliskan ”TAREBBI”

C

 

20

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C1

1112 gram

21

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C2

1089 gram

22

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C3

1127 gram

23

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C4

1053 gram

24

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C5

1169 gram

25

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C6

1126 gram

26

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C7

1152 gram

27

1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja

C8

1092 gram

28

1 (satu) buah HP merk iPhone 11 Pro Max warna Coklat nomor : 089605879761 IMEI :353919109166110

 

 

 

  • Bahwa barang bukti narkotika tersebut diatas dibungkus menjadi 24 bungkus berwara merah yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto total 26.746 gram (dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam gram) atau setara dengan 26 Kg, 746 gram (dua puluh enam kilo gram koma tujuh ratus empat puluh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0464/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI , S.Si, Apt.M.M, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 0353/2024/NF s/d 0376/2024/NF  berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang diberikan kode A1 s/d kode C8 berisikan daun daun kering tersebut diatas yang disita dari Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) adalah benar Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya