Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt Agus Susanto Budy Hartanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AbrahamAgus Susanto
Tergugat
NoNama
1Budy Hartanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum


1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;

2.    Menyatakan, TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;

3.    Menyatakan, Sah Secara Hukum Surat Kwintansi Pembelian kacang mete tanggal 30 Maret 2022;

4.    Menyatakan, Sah dan Berharga Sita Jaminan (concervatoir Beslag) atas barang tidak Bergerak milik TERGUGAT, Berupa Rumah dan Tanah yang beralamat di Jl. Akasia 3 Blok B 11 No.26, Perumahan Taman Kedoya Baru, Kel.Kedoya Selatan,Kec.Kebun Jeruk, Jakarta Barat Prov.DKI Jakarta. serta barang bergerak milik TERGUGAT, yaitu berupa kendaraan roda empat dan roda dua;

5.    Menghukum, TERGUGAT Untuk Membayar kepada PENGGUGAT  sebagai berikut :
a.    Kerugian Materil Penggugat yaitu Sebesar  Rp. 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan ;
b.    Kerugian Immateril Penggugat yaitu Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan Kerugian Materil dan Kerugian Immateril Penggugat yaitu Sebesar            Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat, Sekaligus dan Tunai, Seketika, Setelah Putusan ini Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per satu hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan tanggung jawab hukumnya sesuai isi Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara ini;

7.    Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul dalam Perkara Ini;  

Dan Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak