Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.MUHAMMAD ADIB ADAM, S.H.
2.MAT YASIN, S.H.
YOSEPH ALEXANDER S ALS BANGKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-305/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADIB ADAM, S.H.
2MAT YASIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPH ALEXANDER S ALS BANGKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa YOSEPH ALEXANDER S. als BANGKU pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat, atau di suatu tempat lain setidak-tidaknya dalah daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula terdakwa YOSEPH ALEXANDER S. als BANGKU kenal dengan Sdr. Rudi (DPO) sejak tahun 2022 yang nomor teleponnya selalu berganti-ganti namun belum pernah bertemu, dan behubungan melalui telepon saja, selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib mendapatkan Narkotika jenis ganja di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat dengan cara membeli secara cas seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Sdr. Rudi (DPO)  untuk terdakwa konsumsi, dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib trdakwa membeli paper, dan setelah papernya datang di tempat tinggal terdakwa Jl. Kebon Sayur Blok III No.306 Rt.005 Rw.006 Kel. Ciracas Kec. Ciracas, Jakarta Timur terdakwa didatangi oleh saksi RESTU SETYA PAMUJI, SE dan saksi ANDRI YANTO serta saksi SUKO YUNIARTO dari Unit II Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan informasi masyarakat sekitar Daan Mogot Jakarta Barat terkait tindak pidana Narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa lalu para saksi langsung menangkap terdakwa, dan pada saat melakukan pemeriksaan, dan  ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 525 (lima ratus dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah grinder, 1 (satu) pack kertas papir dan 1 (satu) buah tas ranel warna hitam di rumah terdakwa, sehingga selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.        

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0290/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, SSi.,Apt.,MM Dkk pada hari Senin tanggal 20 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 466,85 gram, dengan sisa barang bukti 465,45 gram tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;   

 

  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-  

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa ia terdakwa YOSEPH ALEXANDER S. als BANGKU pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu setikda-tidaknya dalam bulan januari tahun 2004 bertempat di Jl. Kebon Sayur Blok III No.306 Rt.005 Rw.006 Kel. Ciracas Kec. Ciracas, Jakarta Timur  atau di suatu tempat setidak-tidaknya berdasasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa dari Jl. Daan Mogot Jakarta Barat dengan membawa Narkotika jenis ganja pulang ke tempat tinggal terdakwa di Jl. Kebon Sayur Blok III No.306 Rt.005 Rw.006 Kel. Ciracas Kec. Ciracas, Jakarta Timur, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di tempat tinggal terdakwa didatangi oleh saksi RESTU SETYA PAMUJI, SE dan saksi ANDRI YANTO serta saksi SUKO YUNIARTO dari Unit II Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan informasi masyarakat sekitar Daan Mogot Jakarta Barat terkait tindak pidana Narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa lalu para saksi langsung menangkap terdakwa, dan pada saat melakukan pemeriksaan, dan  ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 525 (lima ratus dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah grinder, 1 (satu) pack kertas papir dan 1 (satu) buah tas ranel warna hitam di rumah terdakwa, sehingga selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.       
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0290/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, SSi.,Apt.,MM Dkk pada hari Senin tanggal 20 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 466,85 gram, dengan sisa barang bukti 465,45 gram tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;   

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya