Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
312/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt Fransika Indriyati Yudo Prasetyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 312/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransika Indriyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG SUDARSONO. SHFransika Indriyati
Tergugat
NoNama
1Yudo Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ratna Sari Inten
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3.    Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat tertanggal 18 Agustus 2023;

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 18 Agustus 2023 kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;

5.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutang pokok kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 433.200.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) sejak keputusan hukum perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seketika dan sekaligus sebesar sebesar Rp 766.800.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sejak gugatan ini  mempunyai  keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde) ;

7.    Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini;

8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)  atas  harta kekayaan dari Tergugat, berupa : Sertipikat Hak Milik No. 735 berupa tanah seluas 106 m2 yang berdiri diatasnya bangunan atas nama Ratna Sari Inten dengan batas – batas Tembok c-d yang berdiri didalam, Tembok b-c yang tengah-tengahnya menjadi batas, Tembok dua lapis d-a, yang selapis berdiri didalam,  dimana tanah dan bangunan itu merupakan Ruko tempat usaha Tergugat dan keluarganya, yang telah diletakkan dalam perkara ini;

9.    Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan mentaati putusan ini;

10.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya dari peradilan yang baik dan bijaksana. ( Ex Aequo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak