Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Tolhas B Hutagalung, SH
2.SORTA APRIANI THERESIA, SH
3.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4.ZULKIPLI, SH. MH
GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-336/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tolhas B Hutagalung, SH
2SORTA APRIANI THERESIA, SH
3Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4ZULKIPLI, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa  Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi  Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Rio Aditia Alias IO, Saksi Hamdi Als Andi Greg  (berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember     2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal  pada pertengahan bulan November 2023 bertempat di Apartemen Anandamaya Residance Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat, Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI   bersama dengan Gregor Haas (Dpo) dan saksi Hamdi als Andi Greg  untuk merencanakan pengiriman narkotika dari Meksiko ke Indonesia. Pada pertemuan tersebut Gregor Haas (Dpo) mengatakan akan mengirim narkotika dari Mexico ke Indonesia lalu meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan alamat untuk penerimaan barang narkotika dan saat itu Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan alamat. Dua hari setelah pertemuan tersebut Terdakwa mengirimkan pesan kepada Gregor Haas  (Dpo) melalui pesan WhaatsApp, yang  isinya  penerima EDI / Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat. Alamat tersebut adalah alamat tempat Terdakwa biasa nongkrong dan nama Edi adalah nama samaran. Seminggu kemudian Terdakwa menerima foto  resi pengiriman paket melalui chat WhattsApp dari Gregor Haas (Dpo)   dengan no resi paket DHL No. 7817212362  penerima  Edi  beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa  memberitahukan kepada saksi Hamdi als Andi Greg perihal resi pengiriman tersebut. Beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2024 saat Terdakwa sedang  berada di Apertemen Anandamaya Residence Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat menerima telepon dari  pihak DHL memberitahukan bahwa barangnya sudah sampai di Jakarta dan diminta untuk membayar pajak import barang masuk sebesar Rp 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu), lalu Terdakwa menghubungi Gregor haas (Dpo) mengatakan  “ada biaya pajak import untuk mengambil paket tersebut sebesar 1.085.000” lalu dibalas oleh Gregor Hass (Dpo)  “ok nanti saya transfer kerekening kamu”. Kemudian sekira  pukul 15.00 WIB Gregor haas  (Dpo) menghubungi terdakwa mengatakan “uang sudah ditransfer kerekening kamu tolong dicek’  dan dijawab  terdakwa “ok”.

Pada saat itu juga Terdakwa langsung mengecek rekeningnya melalui MBanking di Handphonenya ternyata  sudah  masuk uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu Terdakwa melakukan pembayaran ke pihak DHL sebesar Rp 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu) dengan cara ditransfer melalui pembayaran QR. Setelah selesai melakukan pembayaran Terdakwa memberitahukan kepada Gregor Haas (Dpo) bahwa pembayaran pajak import  sudah dibayar, dan Gregor Hass menjawab “Ok”. Keesokan harinya pada hari  Kamis tanggal   7 Desember 2023 Pihak  DHL menginformasikan  bahwa paket telah sampai di lokasi Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat dikarenakan Terdakwa tidak ada ditempat pihak DHL tidak mau menitipkan paket tersebut,  dan mengatakan paket tersebut dapat  diambil di kantor DHL Slipi. Kemudian  pada malam harinya Terdakwa menghubungi saksi Hamdi als Andi Greg melalui chat WhattsApp mengatakan paket sudah sampai di alamat tetapi pihak DHL tidak mau menitipkan  paketnya padahal Terdakwa sudah konfirmasi ke pihak DHL untuk menitipkan paket  di warung. Lalu  saksi Hamdi Als Andi Greg mengatakan “sudah seratus persen itu bermasalah”.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, Terdakwa  menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra melalui call WhattsApp,  mengatakan  “bro ada orang nga yang mau jemput paket DHL isi sabu dan kokain” dan dijawab saksi Rian Mahendro Putro Als Putra “bentar bang saya cariin”  dan dibalas Terdakwa “ok saya tunggu kabarnya”. Lalu sekira  pukul 22.00 WIB saksi Rian Mahendro Putro als Putra menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp mengatakan “ada bang yang mau jemput nomor dikirim” dan dibalas oleh Terdakwa “ok”.

Kemudian  pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 14.33 WIB Terdakwa  dihubungi oleh saksi RIO Aditia Alias IO  melalui chat WhattsApp, mengatakan “assalamualaikum, ni saya temennya putra bang hp yang satunya low” dibalas Terdakwa “ok, kemaren di bilang brp ongkos jmptnya” dan dijawab oleh saksi Rio Aditia Als IO “ni saya otw bang, kira kira udh mau sampe kabarin bang”. Lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra melalui call WhattsApp, mengatakan  “orang elu suruh stanbay aja dulu di Pom bensin petamburan sampe Nunggu kabar’” dan dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro als Putra “ok bang”. Selanjutnya sekira  pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Hamdi  Alias Andi di Indomart Lampu merah Slipi lalu Terdakwa dan saksi Hamdi Alias Andi   mengarah ke Halte Pom bensil shell Slipi di halte tersebut  lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra untuk menyuruh orangnya yaitu Saksi Rio Aditi Alias IO  berangkat ke Pom Bensin Shell samping DHL Slipi lalu menunggu arahan selanjutnya. Setelah kurang lebih 15 menit dikarenakan curiga lalu Terdakwa kembali menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra. Ternyata Saksi Rio Aditia Alis IO  telah ditangkap oleh  saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar berserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram selanjutnya dilakukan pengembangan.  Bahwa   pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa sedang tidur didalam Apartemen Anandamaya Residence  Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat  berhasil  ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar beserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu sertatus) gram;
  • 1 (satu) unit handpone merek VIVO Y21A warna biru;
  • 1 (satu) lembar KTP atas nama GERSON INDRIAWAN KURNIAWAN;
  • 1 (satu) unit Sim card XL nomor telepon 0877 8465 2460;
  • 1 (satu) buah ATM BCA.

Setelah diinterogasi  Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik  Gregor Haas (Dpo) yang dikirim dari Mexico melalui  Jasa pengiriman DHL  sebagai  penerima terdakwa dengan alamat samaran. Terdakwa  Bersama Gregor (Dpo) dan saksi Hamdi Alias Andi yang sudah merencanakan  pengiriman tersebut. Terdakwa telah menerima uang dari Gregor Has  (Dpo) sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran Pajak Impor kepada DHL sebesr Rp. 1.085.081 sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk  kebutuhan pribadi. Lalu terdakwa telah menerima uang Rp. 2.000.000,-  dari Saksi Hamdi Alias Andi melalui transfer ke rekening BCA miliknya selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- melalui transfer kepada Saksi Rian  Mahendro Putro Alias Putra  untuk ongkos jemput paket DHL tersebut. Terdakwa dijanjikan oleh Gergor Hass (Dpo) mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- dan rencana uang tersebut akan dibagi dua dengan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  berhasil ditangkap di Apartemen Anandamaya Residence  Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat  .

Selanjutnya terdakwa, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra   dan barang bukti   dibawa  kekantor BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----- Perbuatan Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI  diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

 

Atau

Kedua:

----- Bahwa  Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi  Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Rio Aditia Alias IO, Saksi Hamdi Als Andi Greg  (berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember     2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan   secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa  pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 14.33 WIB Terdakwa  dihubungi oleh saksi RIO Aditia Alias IO  melalui chat WhattsApp, mengatakan “assalamualaikum, ni saya temennya putra bang hp yang satunya low” dibalas Terdakwa “ok, kemaren di bilang brp ongkos jmptnya” dan dijawab oleh saksi Rio Aditia Als IO “ni saya otw bang, kira kira udh mau sampe kabarin bang”. Lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra melalui call WhattsApp, mengatakan  “orang elu suruh stanbay aja dulu di Pom bensin petamburan sampe Nunggu kabar’” dan dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro als Putra “ok bang”. Selanjutnya sekira  pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Hamdi  Alias Andi di Indomart Lampu merah Slipi lalu Terdakwa dan saksi Hamdi Alias Andi   mengarah ke Halte Pom bensil shell Slipi di halte tersebut  lalu Terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra untuk menyuruh orangnya yaitu Saksi Rio Aditi Alias IO  berangkat ke Pom Bensin Shell samping DHL Slipi lalu menunggu arahan selanjutnya. Setelah kurang lebih 15 menit dikarenakan curiga lalu Terdakwa kembali menghubungi saksi Rian Mahendro Putro als Putra. Ternyata Saksi Rio Aditia Alis IO  telah ditangkap oleh  saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar berserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram selanjutnya dilakukan pengembangan. Bahwa   pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa sedang tidur didalam Apartemen Anandamaya Residence  Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat  berhasil  ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar beserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit handpone merek VIVO Y21A warna biru;
  • 1 (satu) lembar KTP atas nama GERSON INDRIAWAN KURNIAWAN;
  • 1 (satu) unit Sim card XL nomor telepon 0877 8465 2460;
  • 1 (satu) buah ATM BCA.

Setelah diinterogasi  Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik  Gregor Haas (Dpo) yang dikirim dari Mexico melalui  Jasa pengiriman DHL  sebagai  penerima terdakwa dengan alamat samaran. Terdakwa  Bersama Gregor (Dpo) dan saksi Hamdi Alias Andi yang sudah merencanakan  pengiriman tersebut. Terdakwa telah menerima uang dari Gregor Has  (Dpo) sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran Pajak Impor kepada DHL sebesr Rp. 1.085.081 sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk  kebutuhan pribadi. Lalu terdakwa telah menerima uang Rp. 2.000.000,-  dari Saksi Hamdi Alias Andi melalui transfer ke rekening BCA miliknya selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- melalui transfer kepada Saksi Rian  Mahendro Putro Alias Putra  untuk ongkos jemput paket DHL tersebut. Terdakwa dijanjikan oleh Gergor Hass (Dpo) mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- dan rencana uang tersebut akan dibagi dua dengan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  berhasil ditangkap di Apartemen Anandamaya Residence  Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat  .

Selanjutnya terdakwa, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra   dan barang bukti   dibawa  kekantor BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang.

----- Perbuatan Terdakwa GERSON INDRIAN KURNIAWAN ALS GERI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat  (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya