Petitum |
1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan yang merupakan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Pelawan memiliki hak atas Objek Sita Eksekusi;
4. Menyatakan sah dan berharga Objek Sita Eksekusi yang juga menjadi hak PELAWAN berdasarkan Laporan Penilaian Nomor 125-B/LP-L/dha-0/010XI-14 atas Rumah Tinggal PT LANA BUANA JAYA yang terletak di Jalan Kramat VII Nomor 2A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
5. Menyatakan Objek Sita Eksekusi yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi yang juga menjadi hak PELAWAN berdasarkan Laporan Penilaian Nomor 125-B/LP-L/dha-0/010XI-14 yang dipegang oleh PELAWAN adalah sah milik PELAWAN;
6. Menyatakan Terlawan tidak memiliki kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi;
7. Menyatakan perbuatan Terlawan telah melanggar hak-hak yang dipegang oleh PELAWAN adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan Penetapan Penetapan Aanmaning Nomor 20/Pdt.Eks/2023/PN.Jkt.Brt jo Nomor 742/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt tertanggal 03 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan surat tertanggal 21 Juni 2023, Nomor: W10.U2/5360/Hk.02/6/2023 adalah batal demi hukum dan tidak tidak dapat dijalankan (noneksekutabel);
9. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 2.874.700.000 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus rupiah);
11. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pelawan dengan perkiraan perhitungan pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.874.700.000,- x 2 % x 9 Tahun (sejak tahun 2014) = Rp. 3.392.146.000,- (tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
12. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PELAWAN apabila tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk taat dan patuh pada putusan ini;
14. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara;
A T A U
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|