Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.NINA DININGRAT, S.H., M.H.
2.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
Gunawan Alias Kupak Bin M. Rusli Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 286/M.1.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINA DININGRAT, S.H., M.H.
2MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunawan Alias Kupak Bin M. Rusli Ali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GUNAWAN als KUPAK bin M. RUSLI ALI pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Mess Steam Richo Motor Jl. Bangun Nusa III No.59 Rt.007 Rw.002 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakarta Barat atau di suatu tempat setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu. . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 02.00 Wib terdakwa GUNAWAN als KUPAK bin M. RUSLI ALI setelah dari RSUD Cengkareng menjaga istri terdakwa yang sedang sakit terdakwa hendak pulang ke rumah orang tua terdakwa, pada saat terdakwa melewati Steam Richo Motor Jl. Bangun Nusa III No.59 Rt.007 Rw.002 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, terdakwa mengingat sebelumnya pernah mencuri handphone di tempat tersebut, sehingga terdakwa berfikir untuk mencuri kembali di tempat tersebut lalu sekira jam 04.00 Wib terdakwa melihat pagar Steam dalam keadaan tertutup sehingga terdakwa memutuskan untuk memanjat pagar lalu terdakwa melepas sandal jepit terdakwa yang bercorak warna biru hitam agar tidak berisik, setelah berhasil memanjat terdakwa melihat pintu Mess dalam keadaan terbuka sedikit lalu terdakwa menggeser pintu kemudian terdakwa masuk dan memastikan bahwa saksi  WISNU dan teman-temannya sedang tidur, terdakwa mencari barang apa yang bisa terdakwa ambil, terdakwa melihat handphone yang sedang dichas dan sebuah tas warna hitam yang diletakkan di samping kepala saksi WISNU, terdakwa mengambil barang tersebut secara perlahan, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi dengan memanjat kembali pagar steam, lalu pergi menuju kontrakan mertua terdakwa, namun terdakwa hanya nongkrong didepan kontrakan tersebut, kemudian terdakwa melihat isi tas saksi WISNU ditemukan dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan KTP milik saksi WISNU, terdakwa ambil uangnya setelah itu membuang dompet dan tas saksi WISNU, kemudian terdakwa mereset handphone saksi WISNU serta mencopot kartunya dan membuang kartu tersebut. 

 

 

Bahwa kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib menjual handphone milik saksi WISNU melalui media social facebook, dan sekira jam 18.30 Wib bertemu pembeli yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa menjual handphone saksi WISNU dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan handphone serta uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sudah habis terdakwa gunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.    

 

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 23.30 Wib sedang nongkrong di wilayah Jl. Utan Bahagia Rt.007 Rw.004 Kel. Cengkareng Timur Kec, Cengkareng Jakarta Barat diamankan oleh Anggota Polsek Cengkareng untuk proses hukum selanjutnya.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WISNU mengalami kerugian senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-3 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya