Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.HOTMAIDA,SH 2.DENRI KASWORO, S.H. 3.JUWITA KAYANA, S.H., M.H. 4.MUHAMMAD ADIB ADAM, S.H. 5.DODI GAZALI EMIL, SH.,MH |
PANJI SANISWARA BIN SUPRAPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara | ||||||||||||
Nomor Perkara | 272/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-296/M.1.12.4/Etl.2/04/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO bersama-sama dengan SUPRIYANTO Alias SUPRI Alias SAPTO Alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO, TRI NUGROHO ALIAS tri turi Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) dan ARIF GUNAWAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau pada waktu tertentu pertengahan tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karang Anyar Provinsi Jawa Tengah, Sanggrahan RT.003/002 Desa Trayu Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Turi RT.002/007 Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Bukit Mongkrang Desa Gondosuli Kidul Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karang Anyar Provinsi Jawa Tengah, Gunung Andong Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 219 / KMA / SK.HK2.2/XI/ 2023 tanggal 1 November 2023, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO, sehingga dapat diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek – obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------- Berawal sekitar pertengahan tahun 2017, Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO diajak oleh SUPRIYANTO Alias SUPRI Alias SAPTO Alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO masuk ke dalam organisasi Daulah Islamiyah yang bernama KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH dengan mengikuti kajian di rumah MUHAMMAD FAUZI BAASYIR Alias UZI, sehingga dari mengikuti kajian tersebut Terdakwa menjadi tertarik dan bergabung dengan KELOMPOK FIAH yang mendukung Anshor Daullah/Daullah Islamiyah/ISIS, selanjutnya Terdakwa selalu mengikuti kajian rutin yang dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Selasa malam Rabu setelah Sholat Isya pukul 19.30 s/d 22.00 WIB dengan berpindah-pindah di rumah anggota, dengan materi antara lain seri materi tauhid terjemahan Ustadz AMMAN ABDURRAHMAN yang membahas mengenai : makna laa ilaha illallah, kufur terhadap thogut dan anshor thogut, syirik akbar dan syirik demokrasi, 10 pembatal keislaman dan al wala wal bara, keutaman idad, jihad, informasi tentang daulahislamiyah/ISIS/IS ; Kegiatan Lembaga Sahabat Umat meliputi kajian dan laporan berupa : 1. Mengadakan taklim setiap malam Minggu di rumah Supriyanto, Arif Gunawan, dan Tri Nugroho 2. Memberkan infaq seikhlasnya 3. Melaporkan giat perkembangan mengajar di RQ Salim dan dana kotak amal untuk RQ Salim 4. Kajian tentang 10 pembatal keislaman 5. Kajian tentang Siro Nabawi 6. Pembacaan tafsir 7. Syirik demokrasi 8. Jihad 9. Al wala wal bara Pada tahun 2021 berdiri Rumah Quran (RQ) Salim dengan penggagas pertama Tri Nugroho bertempat di Rumah Mbak Menuk yang beralamat di Desa Minuran Kecamatan BAKI Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. RQ Salim didirikan untuk tempat belajar dan mengajar anak-anak pendukung anshor daulah islamiyah, anak-anak eks Napiter, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak yatim piatu. Struktur RQ Salim tahun 2021 : Ketua : Muhammad Fauzi Baasyir Als Uzi Bendahara : Supriyanto Sekretaris dan Fundrasing : Tri Nugroho Anggota 4 (empat) orang, anatar lain Terdakwa Santri yang belajar di RQ Salim pada tahun 2021 sekitar 20 (dua puluh) orang, antara lain anak dari Tri Nugrogo, anak dari Supriyanto dan anak dari Arif Gunawan. Kegiatan ekstrakulikuler di RQ Salim adalah memanah, berkuda dan berenang. Bahwa sekira 2 (tiga) hari pasca kejadian bom bunuh diri yang dilakukan oleh AGUS SUJATNO Alias AGUS MUSLIM (meninggal dunia) di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, yaitu hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB Supriyanto Alias Supri Alias Sapto Alias Abu Salman Bin Suprapto datang ke rumah Terdakwa Jl. Madu RT.003 RW.001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah untuk memangkas rambut, dan pada saat Supriyanto dipangkas rambutnya oleh Terdakwa, saat itu Supriyanto memberitahu Terdakwa bahwa bom yang dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim untuk meledakkan diri di Polsek Astana Anyar adalah buatannya (Supriyanto) yang dibuat di rumah Supriyanto di Sanggrahan Kelurahan Trayu RT.03 RW.02 Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah Terdakwa mendapat berita dan mengetahui bahwa Supriyanto bisa membuat bom yang kemudian bom buatan Supriyanto tersebut dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) dalam aksi amaliyah di Polsek Astana Anyar, Terdakwa langsung membrowsing/mencari berita tentang adanya bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat dengan menggunakan Handphone merek OPPO Type A3S warna merah milik Terdakwa, dan ternyata benar saat itu banyak pemberitaan tentang terjadinya aksi bom bunuh diri yang dilakukan ole Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) ; 2 (dua) karung goni plastik wana putih ; Bahwa selanjutnya Tri Nugrogo mengangkat dan meletakkan barang-barang tersebut ke dek sepeda motor dengan posisi 1 (satu) buah plastik kresek besar warna merah diletakkan paling bawah, kemudian ditumpuk dengan 2 (dua) karung goni plastik putih. Setelah Tri Nugroho meletakkan barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa duduk di depan mengendarai motor, sedangkan Tri Nugroho dibonceng/duduk di belakang sambil meletakkan 2 (dua) buah plastik kresek besar warna hitam di tengah boncengan jok motor. Kemuan Tri Nugroho mengarahkan Terdakwa ke lokasi pembuangan yaitu di jembatan sungai Bengawan Solo Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. Sesampai di lokasi tersebut Terdakwa membuang ke Sungai bengawan Solo semua barang yang berada di dek motor depan berupa 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) plastik kresek besar warna merah, sedangkan Tri Nugroho membuang 2 (dua) plastik kresek besar warna hitam ; ----- Perbuatan Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO bersama-sama dengan TRI NUGROHO ALIAS tri turi Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau pada waktu tertentu pertengahan tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat Sanggrahan RT.003/002 Desa Trayu Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Turi RT.002/007 Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madu RT.003 RW.001 Desa Kedunglengkong Kec. Simo Kab. Boyolali Jawa Tengah, Jembatan Sungai Bengawan Solo Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabaupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 219 / KMA / SK.HK2.2/XI/ 2023 tanggal 1 November 2023, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO, sehingga dapat diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Berawal sekitar pertengahan tahun 2017, Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO diajak oleh SUPRIYANTO Alias SUPRI Alias SAPTO Alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO masuk ke dalam organisasi Daulah Islamiyah yang bernama KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH dengan mengikuti kajian di rumah MUHAMMAD FAUZI BAASYIR Alias UZI, sehingga dari mengikuti kajian tersebut Terdakwa menjadi tertarik dan bergabung dengan KELOMPOK FIAH yang mendukung Anshor Daullah/Daullah Islamiyah/ISIS, selanjutnya Terdakwa selalu mengikuti kajian rutin yang dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Selasa malam Rabu setelah Sholat Isya pukul 19.30 s/d 22.00 WIB dengan berpindah-pindah di rumah anggota, dengan materi antara lain seri materi tauhid terjemahan Ustadz AMMAN ABDURRAHMAN yang membahas mengenai : makna laa ilaha illallah, kufur terhadap thogut dan anshor thogut, syirik akbar dan syirik demokrasi, 10 pembatal keislaman dan al wala wal bara, keutaman idad, jihad, informasi tentang daulah islamiyah/ISIS/IS ; Kegiatan Lembaga Sahabat Umat meliputi kajian dan laporan berupa : 1. Mengadakan taklim setiap malam Minggu di rumah Supriyanto, Arif Gunawan, dan Tri Nugroho 2. Memberkan infaq seikhlasnya 3. Melaporkan giat perkembangan mengajar di RQ Salim dan dana kotak amal untuk RQ Salim 4. Kajian tentang 10 pembatal keislaman 5. Kajian tentang Siro Nabawi 6. Pembacaan tafsir 7. Syirik demokrasi 8. Jihad 9. Al wala wal bara Pada tahun 2021 berdiri Rumah Quran (RQ) Salim dengan penggagas pertama Tri Nugroho bertempat di Rumah Mbak Menuk yang beralamat di Desa Minuran Kecamatan BAKI Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. RQ Salim didirikan untuk tempat belajar dan mengajar anak-anak pendukung anshor daulah islamiyah, anak-anak eks Napiter, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak yatim piatu. Struktur RQ Salim tahun 2021 : Ketua : Muhammad Fauzi Baasyir Als Uzi Bendahara : Supriyanto Sekretaris dan Fundrasing : Tri Nugroho Anggota 4 (empat) orang, anatar lain Terdakwa Santri yang belajar di RQ Salim pada tahun 2021 sekitar 20 (dua puluh) orang, antara lain anak dari Tri Nugrogo, anak dari Supriyanto dan anak dari Arif Gunawan. Kegiatan ekstrakulikuler di RQ Salim adalah memanah, berkuda dan berenang. Bahwa sekira 2 (dua) hari pasca kejadian bom bunuh diri yang dilakukan oleh AGUS SUJATNO Alias AGUS MUSLIM (meninggal dunia) di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, yaitu hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB Supriyanto Alias Supri Alias Sapto Alias Abu Salman Bin Suprapto datang ke rumah Terdakwa Jl. Madu RT.003 RW.001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah untuk memangkas rambut, dan pada saat Supriyanto dipangkas rambutnya oleh Terdakwa, saat itu Supriyanto memberitahu Terdakwa bahwa bom yang dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim untuk meledakkan diri di Polsek Astana Anyar adalah buatannya (Supriyanto) yang dibuat di rumah Supriyanto di Sanggrahan Kelurahan Trayu RT.03 RW.02 Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah Terdakwa mendapat berita dan mengetahui bahwa Supriyanto bisa membuat bom yang kemudian bom buatan Supriyanto tersebut dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) dalam aksi amaliyah di Polsek Astana Anyar, Terdakwa langsung membrowsing/mencari berita tentang adanya bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat dengan menggunakan Handphone merek OPPO Type A3S warna merah milik Terdakwa, dan ternyata benar saat itu banyak pemberitaan tentang terjadinya aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) ; 2 (dua) karung goni plastik wana putih ; Bahwa selanjutnya Tri Nugrogo mengangkat dan meletakkan barang-barang tersebut ke dek sepeda motor dengan posisi 1 (satu) buah plastik kresek besar warna merah diletakkan paling bawah, kemudian ditumpuk dengan 2 (dua) karung goni plastik putih. Setelah Tri Nugroho meletakkan barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa duduk di depan mengendarai motor, sedangkan Tri Nugroho dibonceng/duduk di belakang sambil meletakkan 2 (dua) buah plastik kresek besar warna hitam di tengah boncengan jok motor. Kemuan Tri Nugroho mengarahkan Terdakwa ke lokasi pembuangan yaitu di jembatan sungai Bengawan Solo Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. Sesampai di lokasi tersebut Terdakwa membuang ke Sungai bengawan Solo semua barang yang berada di dek motor depan berupa 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) plastik kresek besar warna merah, sedangkan Tri Nugroho membuang 2 (dua) plastik kresek besar warna hitam ; ----- Perbuatan Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |