1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan telah meninggal dunia ayah Pemohon yang bernama AMIROEDDIN NOER di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 November 2004 jam 16.30 WIB dikarenakan sakit;
3.Memerintahkan untuk melaporkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan di buku register Akta Kematian Ayah Pemohon yang bernama AMIROEDDIN NOER (lahir di Payakumbuh pada hari Selasa tanggal 27 Desember 1927);
5.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; |