Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.BHAROTO, S.H. 2.NINA DININGRAT, S.H., M.H. |
1.MAULANA KRISNA als ENGKIS bin DEDIH 2.SUGITO als SIGIT bin SURATMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-344/M.1.12.4/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I MAULANA KRISNA Als ENGKIS Bin DEDIH Bersama-sama dengan Terdakwa II SUGITO Als SIGIT Bin SURATMIN pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di depan Wisma 77 Slipi Dalam RT. 005/003 Kel. Slipi Kec. Palmerah Jakarta Barat atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |