Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
110/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt | Anthony Kusuma | 1.kantor wilayah DJKN Jakarta Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang Jakarta 2.Rosita 3.Dion Setiawan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR: 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan; 3. Menyatakan bahwa ( Ic. Anthony Kusuma ) dapat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses sidang Perlawanan a qou sedang berlansung kepada Pihak PT. May Bank, DION SETIAWAN, Notaris Faridah, SH, Mkn, BPN Jakarta Barat dan ROSSITA untuk meperjuangkan hak dan kebenaran yang adil serta dapat menyatakan hak perolehan atas nama Pemohon Eksekusi yang dilakukan dengan cara mengangkangi aturan hukum melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan, sebelum adanya Putusan Perlawanan Tegoran/Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN.JKT.BRT.Jo. No. 345/29/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menangguhkan Permohonan Eksekusi dari Terlawan-II (ROSSITA) sebagai Pemohon Eksekusi; 5. Menghukum Para Terlawan Secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini; SUBSIDAIR:
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |