Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.NINA DININGRAT, S.H., M.H.
2.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
1.JESON Bin MATESA GINTING
2.ARIYO Bin AHYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 285/M.1.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINA DININGRAT, S.H., M.H.
2JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESON Bin MATESA GINTING[Penahanan]
2ARIYO Bin AHYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING dan terdakwa II. ARIYO bin AHYAR pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Peta Barat Kp. Rawa Lele Rt/Rw : 001/07 Kel. Kalideres Kec. Kalideres, Jakarta Barat, atau di suatu tempat setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

Bermula pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 20.30 Wib terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING bertemu dengan terdakwa II. ARIYO bin AHYAR di tongkrongan dekat rumah para terdakwa di Jl. Peta Barat Kp. Rawa Lele Rt/Rw : 001/07 Kel. Kalideres Kec. Kalideres, Jakarta Barat seperti biasa terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING habis gajian kemudian mengajak terdakwa II. ARIYO bin AHYAR untuk menemani / mengantarkan terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING untuk membeli paket Narkotika jenis shabu menggunakan uang dari terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING menjanjikan akan mengguanakan Narkotika jenis shabu secara bersama-sama dim rumahnya terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING seperti yang sudah pernah dilakukan lalu terdakwa II. ARIYO bin AHYAR menyetujui dan sepakat untuk membelinya bersama ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat. 

       

Bahwa kemudian terdakwa II. ARIYO bin AHYAR menyiapkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah NoPol.B-4779-BGT milik terdakwa II. ARIYO bin AHYAR guna berangkat ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat sekitar jam 21.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah NoPol.B-4779-BGT milik terdakwa II. ARIYO bin AHYAR berangkat bersama-sama dengan posisi terdakwa II. ARIYO bin AHYAR membocengi terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING sampai di Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat sekitar jam 21.20 Wib begitu parkir terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING dan terdakwa II. ARIYO bin AHYAR bersama-sama masuk kedalam Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan menemui seorang laki-laki bandarnya lalu mengutarakan hasrat untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING minta dibuatkan menjadi 2 (dua) paket yang rencananya untuk 1 (satu) paket akan digunakan bersama-sama di rumah terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING sedang 1 (satu) paket lagi buat stok terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING. Kemudian uang pembeliannya terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING serahkan kepada bandarnya, dan langsung diterima oleh bandarnya, kemudian terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING langsung diberikan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening kristal warna putih yang diduga keras Narkotika jenis shabu dan langsung diterima oleh terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING dengan tangan kanan sambil memberitahukan kepada terdakwa II. ARIYO bin AHYAR, kemudian paket Narkotika jenis shabu tersebut dimasukan oleh terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING kedalam mulutnya, setelah itu terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING dan terdakwa II. ARIYO bin AHYAR pulang, dan dalam perjalanan pulang ketika melintasi pinggir jalan di Jl. Pedongelan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat sekitar jam 21.30 Wib ditangkap oleh saksi ERIKSON TAMBUNAN dan saksi RUDI EKO PRABOWO dari Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket klip plastik kecil berwarna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 1,10 (satu koma sepuluh) gram dari dalam terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING, sehingga selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kebon Jeruk guna pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 5780/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt Dkk pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa : 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9016 gram dengan sisa barang bukti 0,8890  gram tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa permufakatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

Kedua

 

----- Bahwa terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING dan terdakwa II. ARIYO bin AHYAR pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat pinggir jalan di Jl. Pedongelan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat atau di suatu tempat setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 21.20 Wib terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING dan terdakwa II. ARIYO bin AHYAR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah NoPol.B-4779-BGT dari Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dengan membawa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening kristal warna putih yang diduga keras Narkotika jenis shabu di dalam dalam mulut terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING

 

 

 

Bahwa terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING dan terdakwa II. ARIYO bin AHYAR dalam perjalanan pulang ketika melintasi pinggir jalan di Jl. Pedongelan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat sekitar jam 21.30 Wib ditangkap oleh saksi ERIKSON TAMBUNAN dan saksi RUDI EKO PRABOWO dari Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket klip plastik kecil berwarna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 1,10 (satu koma sepuluh) gram dari dalam terdakwa I. JESON bin MATESA GINTING, sehingga selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kebon Jeruk guna pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 5780/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt Dkk pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa : 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9016 gram dengan sisa barang bukti 0,8890  gram tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa permufakatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya