Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt | PT CJ Feed and Care Indonesia | Andy Suwandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 151.670.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat; 3. Menyatakan sah dan mengikat, Perjanjian Pengambilan Pakan Udang, Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 02 Januari 2014 dan 01 Juni 2017 berikut dengan Faktur-Faktur (periode Oktober sampai dengan Desember 2017), Surat Konfirmasi Saldo dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas dan seketika senilai Rp. 151.670.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |