Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.Azam Akhmad Akhsya
2.NANDA KARMILA NASUTION, SH
ADE TAUFIK HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-293/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azam Akhmad Akhsya
2NANDA KARMILA NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE TAUFIK HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa ADE TAUFIK HIDAYAT Bin HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 2.30 WIB bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Maja Rt. 008 Rw. 005 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki dengan melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutp yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, dan yang masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 02.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. NASIR (DPO) berjalan kaki melewati Kampung Maja Rt. 008 Rw. 005 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dan melihat rumah kontrakan saksi CINTIA dalam keadaan sepi. Selanjutnya, Sdr. NASIR menggunakan obeng menyongkel pintu kontrakan tersebut hingga rusak, lalu Sdr. NASIR masuk ke dalam kontrakan saksi CINTIA dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A 14, warna hitam. Sedangkan Terdakwa mengawasi disekitar, setelah Sdr. NASIR berhasil keluar membawa Handphone Samsung Galaxy A 14, lalu secara bergantian Terdakwa masuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 8, warna hitam yang sedang di charge disamping saksi CINTIA yang tertidur. Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil, Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 8, warna hitam kepada Sdr. BANG (DPO) di pasar daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk membeli makan.
Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Sdr. NASIR (DPO) tersebut saksi CINTIA mengalami kerugian sebesar Rp 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) 

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya