Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutang secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 93.750.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi Immateril jasa Pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT yang timbul akibat lalai sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 dengan perhitungan suku bunga bank 6% pertahun sehingga dapat dihitung dengan rincian Rp. 93.750.000 x 6% = Rp. 5.625.000,- x 3 Tahun = sebesar Rp.16.875.000,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan ini dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya menurut undang-undang yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |