Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan mendiang Yong Ek kye yang dilangsungkan pada tanggal tanggal 6 Desember 1952, yang dilangsungkan di singapura akta 4890/52 adalah sah .
3.Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon dengan mendiang suami pemohon yang bernama Yong Ek kye ke dalam register perkawinan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinanya;
5.Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum; |