1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan telah meninggal dunia Ayah Kandung Pemohon yang bernama H. KUDIN pada tanggal 11 November 2001 dikarenakan sakit Sah Menurut Hukum;
3. Memerintahkan untuk melaporkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Akta Kematian di Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta;
4. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan dibuku register Akta Kematian Ayah Kandung Pemohon atas nama H. KUDIN;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|