Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Octavia Rouli Megawaty
2.Dwi Indah Kartika
ASEP SEPTIAN BIN ABDUL ROJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-288/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Octavia Rouli Megawaty
2Dwi Indah Kartika
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SEPTIAN BIN ABDUL ROJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

         Pertama

Bahwa terdakwa ASEP SEPTIAN Bin ABDUL ROJAK pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wib, atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Gang Fajar 6 als. Gang Pocong Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wib, terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kartini 13 Gang Fajar VI Rt. 11 Rw. 08 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat menuju Gang Fajar 6 als. Gang Pocong Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada JAWA (DPO) dengan sistem pembayaran Lunas Bayar, tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan JAWA (DPO) dan menerima paketan plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu ukuran seprempi atau ¼ (seperempat) gram dari JAWA (DPO). Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menuju ke Gg. Fajar 07 Rt. 12 Rw. 08 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu siap jual dan terdakwa simpan di dalam tas slempang kecil warna cream hijau milik terdakwa, lalu sekitar pukul 12.30 wib, datang saksi AGUS Bin DARMAN untuk membeli narkotika jenis shabu kepada KENTUNG (DPO), namun saat itu KENTUNG (DPO) tidak ada, kemudian terdakwa menawarkan agar saksi AGUS Bin DARMAN membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, namun sebelum terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi AGUS Bin DARMAN tiba-tiba datang saksi PANJI PRASETYO, SE, saksi ESA HARDHIKA R, SH, dan saksi AKHMAD FADILAH, SH yang merupakan anggota polisi Polsek Tamansari Jakarta Barat langsung menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram didekat terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam tas slempang kecil warna cream hijau milik terdakwa namun terdakwa buang ke arah belakang terdakwa saat saksi PANJI PRASETYO, SE dan tim mendekati terdakwa serta 1 ( satu) unit handphone merk OPPO 58A warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi AGUS Bin DARMAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibeli dari JAWA (DPO) dengan sistem pembayaran Lunas Bayar dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga apabila narkotika jenis shabu tersebut habis terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0230/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt., Dkk, masing-masing sebagai pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri mengambil kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2704 gram (sisa hasil lab dengan berat netto seluruhnya 0,1858 gram) diberi nomor barang bukti 0102/2024/PF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.

Bahwa dalam hal menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ASEP SEPTIAN Bin ABDUL ROJAK pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 wib, atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Gg. Fajar 07 Rt. 12 Rw. 08 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa setelah terdakwa menerima seprempi atau ¼ (seperempat) gram narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari JAWA (DPO) dengan sistem pembayaran Lunas Bayar pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wib di Gang Fajar 6 als. Gang Pocong Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian terdakwa menuju ke Gg. Fajar 07 Rt. 12 Rw. 08 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu siap jual dan terdakwa simpan di dalam tas slempang kecil warna cream hijau milik terdakwa, lalu sekitar pukul 12.30 wib, datang saksi AGUS Bin DARMAN untuk membeli narkotika jenis shabu kepada KENTUNG (DPO), namun saat itu KENTUNG (DPO) tidak ada, kemudian terdakwa menawarkan agar saksi AGUS Bin DARMAN membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, namun sebelum terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi AGUS Bin DARMAN tiba-tiba datang saksi PANJI PRASETYO, SE, saksi ESA HARDHIKA R, SH, dan saksi AKHMAD FADILAH, SH yang merupakan anggota polisi Polsek Tamansari Jakarta Barat langsung menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram didekat terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam tas slempang kecil warna cream hijau milik terdakwa namun terdakwa buang ke arah belakang terdakwa saat saksi PANJI PRASETYO, SE dan tim mendekati terdakwa serta 1 ( satu) unit handphone merk OPPO 58A warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi AGUS Bin DARMAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibeli dari JAWA (DPO) dengan sistem pembayaran Lunas Bayar dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga apabila narkotika jenis shabu tersebut habis terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Berdasarkan Berita Acara Analisis Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0230/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt., Dkk, masing-masing sebagai pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri mengambil kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2704 gram (sisa hasil lab dengan berat netto seluruhnya 0,1858 gram) diberi nomor barang bukti 0102/2024/PF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.
Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya