Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Yan Ervina, SH
2.MAIDARLIS, SH
3.BHAROTO, S.H.
4.MAT YASIN, S.H.
ALI AKBAR ALSANJANI BIN SOLEH KAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-364/M.1.12.4/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yan Ervina, SH
2MAIDARLIS, SH
3BHAROTO, S.H.
4MAT YASIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AKBAR ALSANJANI BIN SOLEH KAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------------- Bahwa ia Terdakwa ALI AKBAR ALSANJANI bersama-sama dengan HAMZAH alias DIPO (DPO), sejak tanggal 12 Januari 2024 sampai hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 17.50 WIB dan jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari 2024, bertempat di Kost 992 Kamar Nomor 4.D Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan didepan rumah dipinggir Jl. Timun Nomor 30 RT.007 RW.002 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada bulan September 2023 ketika Terdakwa ALI AKBAR ALSANJANI sedang menjalani hukuman di Sel LAPAS Banjar Jawa Barat dalam karena mengedarkan Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 999/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 17 September 2020 dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, Terdakwa berkenalan dengan sesama warga binaan yaitu HAMZAH alias DIPO (DPO) dan saling bertukar nomor Handphone. Kemudian pada awal bulan Nopember 2023 Terdakwa bebas dan pulang ke Jakarta lalu Terdakwa tinggal disebuah Kosan yaitu di Kost 992 Kamar No.4.D Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, sedangkan untuk status HAMZAH alias DIPO (DPO) Terdakwa tidak tahu apakah sudah keluar atau belum dari LAPAS Banjar.
    • Kemudian pada akhir bulan Nopember 2023 yang waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi ketika Terdakwa sedang berada di Kamar No.4.D Kost 992 Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat Terdakwa dihubungi oleh HAMZAH alias DIPO (DPO) pada pokoknya Terdakwa diajak kerjasama untuk mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan upah yang akan diterima sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap 100 gram Shabu yang diterima dari orang suruhan HAMZAH alias DIPO (DPO) dan diserahkan kepada pembelinya sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) dengan sistim upahnya yaitu Terdakwa menjual sebagian Shabu yang diperhitungkan sebagai upah Terdakwa.
    • Bahwa atas ajakan dan tawaran dari HAMZAH alias DIPO (DPO) oleh Terdakwa disetujui dengan peranan yaitu Terdakwa hanya menerima Shabu dari orang suruhan HAMZAH alias DIPO (DPO) selanjutnya Shabu diserahkan kepada pembeli sesuai arahan dari HAMZAH alias DIPO (DPO) tanpa menerima uang pembayarannya karena untuk urusan uang pembayaran pembeli langsung berhubungan dengan HAMZAH alias DIPO (DPO).
    • Kemudian sejak akhir bulan Nopember 2023 sampai awal bulan Januari 2024 Terdakwa sudah beberapa kali menerima Shabu dari orang suruhannya HAMZAH alias DIPO (DPO) yang beratnya bervariasi, setelah itu Shabu oleh Terdakwa dibawa ketempat Kost dan setelah itu Shabu oleh Terdakwa dibagi-bagi dan dikirimkan kealamat pembeli dengan Cara Shabu dikemas dalam bentuk Paket lalu Shabu dikirimkan kealamat pembeli melalui GRAB dan ada sebagian Shabu oleh Terdakwa dikemas dalam kotak warna cokelat kemudian diletakkan disuatu tempat sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO).
    • Pada hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB ketika sedang berada di Kost 992 Kamar No.4.D Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat Terdakwa dihubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) pada pokoknya Terdakwa ditawari mengedarkan Ekstasi dan ajakan tersebut oleh Terdakwa disetujui selanjutnya Terdakwa diminta memberikan alamat pengiriman karena HAMZAH alias DIPO (DPO) akan mengirim 100 (seratus) butir Ekstasi melalui jasa GOJEK. Setelah itu Terdakwa memberikan alamat tempat Kost kepada HAMZAH alias DIPO (DPO) melalui Chat di WhatsApp sambil Terdakwa minta kepada HAMZAH alias DIPO (DPO) agar nama penerimanya menggunakan nama samaran yaitu atas nama ANDRE.
    • Lalu pada sore harinya sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) yang saat itu memberitahu Ekstasi sebanyak 100 butir sudah dikirim dan agar Terdakwa standbye, setelah itu ke WhatsApp Terdakwa masuk pesan dari nomor WhatsApp HAMZAH alias DIPO (DPO) berisikan tracking GOJEK dan setelah dibuka diketahui posisi GOJEK sudah berada didaerah Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah itu sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa keluar dari Kamar Kost dan menunggu GOJEK didepan Kost 992 Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, berselang beberapa menit kemudian datang Sepeda Motor GOJEK lalu Terdakwa menghampiri Driver GOJEK sambil mengatakan : PAKET UNTUK ANDRE YA ? dan oleh Driver GOJEK dijawab : IYA, setelah itu Terdakwa memberi ongkos kepada Driver GOJEK sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sebaliknya Driver GOJEK menyerahkan sebuah kotak bekas Headset, selanjutnya oleh Terdakwa dibawa ke Kamar Kost dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir Ekstasi warna biru berbentuk segi tiga logo S.
    • Kemudian Terdakwa menghubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) memberitahu Ekstasi sudah diterima dan saat itu Terdakwa diberitahu oleh HAMZAH alias DIPO (DPO) harga jual terserah Terdakwa namun harga dari HAMZAH alias DIPO (DPO) perbutirnya Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa disuruh HAMZAH alias DIPO (DPO) supaya mengetes / mencoba 1 (satu) butir Ekstasi untuk mengetahui kualitasnya, lalu Terdakwa menelan 1 (satu) butir Ekstasi dan setelah dirasakan Ekstasi bagus yaitu enak ketika mendengarkan musik kemudian Terdakwa menghubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) memberitahu Ekstasi bagus, setelah itu 99 (sembilan puluh sembilan) butir Ekstasi oleh Terdakwa disimpan kedalam lemari pakaian.
    • Kesokan harinya Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa dihubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) disuruh menyiapkan paket Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir, setelah itu Terdakwa melaksanakan perintah HAMZAH alias DIPO (DPO) yaitu memasukkan 19 butir Ekstasi kedalam plastik klip dan dikemas dalam kotak warna cokelat lalu dilakban. Pada malam harinya sekitar jam 20.00 WIB ke Handphone Terdakwa ada Chat masuk dari nomor WhatsApp HAMZAH alias DIPO (DPO) berisikan alamat pengiriman Ekstasi yaitu ke Masjid AL Munawaroh Kapuk Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa mencetak alamat pengiriman paket menggunakan printer dan ditempelkan disisi kotak warna cokelat yang sudah dililit lakban dan sisa Ekstasi sebanyak 80 (delapan puluh) butir oleh Terdakwa disimpan kembali kedalam lemari pakaian lalu Terdakwa membawa paket berisikan Ekstasi tersebut menuju kedaerah Tamansari Jakarta Barat menggunakan Motor Yamaha Mio warna hitam nomor Polisi B-6428-BUS, setelah tiba selanjutnya Terdakwa order GRAB EXPRES, setelah GRAB EXPRES datang lalu Terdakwa menyerahkan kotak warna cokelat berisi Ekstasi kepada Driver GRAB EXPRES untuk diantar kealamat sesuai label yang ada di kotak warna cokelat, setelah itu Terdakwa pulang ketempat Kost.
    • Lalu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa dihubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) disuruh agar siap-siap untuk mengambil Shabu berat brutto sekitar 1 (satu) kilo (1.000 gram) dibelakang Millenium Hotel Sirih Tanah Abang Jakarta Pusat.
    • Kemudian sekitar jam 17.30 WIB Terdakwa keluar dari kamar kost menggunakan Motor Yamaha Mio warna hitam nomor Polisi B-6428-BUS menuju kebelakang Millenium Hotel Sirih di Jl. H. Fachrudin Nomor 3 Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat dan sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa tiba disamping Millenium Hotel Sirih lalu Terdakwa menghubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) memberitahu sudah berada disamping Millenium Hotel Sirih dan saat itu Terdakwa disuruh menunggu orang yang akan menelpon, tidak lama kemudian ke Handphone Terdakwa ada panggilan masuk dari seorang laki-laki tidak dikenal yang menanyakan posisi Terdakwa ada dimana lalu Terdakwa memberitahu ada didepan Indomaret samping Millenium Hotel Sirih Kampung Bali Tanah Abang dan Terdakwa disuruh orang tersebut supaya menunggu. Beberapa menit kemudian Terdakwa kembali dihubungi laki-laki tersebut disuruh pindah kebelakang Millenium Hotel Sirih sehingga Terdakwa pindah posisi ke belakang Millenium Hotel Sirih sambil tetap melakukan komunikasi dengan laki-laki tersebut yang mengarahkan agar Terdakwa berhenti dan pura-pura kencing dibawah pohon besar karena Shabu ada dibawah pohon besar dibungkus plastik warna merah. Selanjutnya Terdakwa putar balik dan turun dari motor mengambil plastik warna merah dari bawah pohon dan oleh Terdakwa dibawa pulang ketempat kost.
    • Setibanya ditempat Kost lalu Terdakwa menghubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) memberitahu Shabu seberat 1 (satu) kilo sudah diterima dan malam itu juga Terdakwa disuruh mengantarkan Shabu sebanyak 2 (dua) paket di dekat SD 09 Tamansari Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa melaksanakan perintah HAMZAH alias DIPO (DPO) yaitu membuat 2 paket Shabu masing-masing berat brutto 300 gram dan 50 gram, setelah itu sekitar jam 20.30 WIB paket Shabu pertama berat brutto 300 gram diletakkan didekat SD 09 Tamansari Jakarta Barat dan sekitar jam 20.50 WIB paket Shabu yang kedua berat brutto 50 gram diletakkan didekat SD 09 Tamansari Jakarta Barat.
    • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 beberapa kali Terdakwa melaksanakan perintah HAMZAH alias DIPO (DPO) yaitu membuat beberapa paket Shabu antara 5 gram sampai 50 gram (sekitar 8 kali) dan oleh Terdakwa sudah dikirim kealamat pembelinya sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) menggunakan GRAB. Kesokan harinya Selasa tanggal 16 Januari 2024 beberapa kali Terdakwa melaksanakan perintah HAMZAH alias DIPO (DPO) yaitu membuat beberapa paketan Shabu antara 5 gram sampai 100 gram (sekitar 7 kali) dan oleh Terdakwa sudah dikirim kealamat pembeli sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) menggunakan GRAB.
    • Bahwa dihari yang sama tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WIB Terdakwa menjual Shabu kepada teman bernama ULIL seberat 15 gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pergram dan Shabu oleh Terdakwa diserahkan kepada ULIL disekitar Jl. Rajawali Pademangan Jakarta Utara dan Terdakwa sudah menerima uang dari ULIL sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu uangnya oleh Terdakwa dipakai berobat karena Terdakwa mengalami kecelakaan.
    • Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa dihubungi HAMZAH alias DIPO (DPO) disuruh membuat 3 (tiga) paket Shabu masing-masing berat brutto 5 (lima) gram untuk diserahkan kepada 3 (tiga) orang, sehingga Terdakwa menyiapkan 3 (tiga) paket Shabu masing-masing seberat 5 gram , setelah itu 1 (satu) paket Shabu berat brutto 5 (lima) gram sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) oleh Terdakwa dikirimkan ke alamat pembelinya menggunakan jasa GRAB. Lalu sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh SENA yang memesan Shabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan janjian bertemu didepan rumah di Jl. Timun No.30 RT.007 RW.002 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah itu Terdakwa menyiapkan Shabu berat brutto 1 (satu) gram kemudian Terdakwa mengendarai Motor Yamaha Mio warna hitam nomor Polisi B-6428-BUS menuju kealamat tersebut sambil membawa 1 (satu) paket Shabu (Kode A) berat brutto 1 (satu) gram dan 2 (dua) paket Shabu (Kode B dan C) masing-masing berat brutto 5 (lima) gram.
    • Kemudian sekitar jam 17.50 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu SENA didepan rumah Jl. Timun Nomor 30 RT.007 RW.002 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat sambil duduk diatas jok Sepeda Motor secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya yaitu saksi AJI SUDARMA dan saksi JORDAN YEHEZKIEL dengan barang bukti yang disita dari penguasaan Terdakwa yaitu Shabu berat brutto seluruhnya 12,58 gram (berat netto seluruhnya 10,4558 gram) dengan perincian sebagai berikut :

a).     Dari dompet kunci motor ditemukan 1 (satu) paket Shabu (Kode A) berat brutto 1,14 gram (berat netto 0,8922 gram)

b).     Dari gantungan tempat menaruh barang dibawah stang ditemukan 2 (dua) paper Bag didalamnya masing-masing terdapat kotak warna cokelat berisi plastik klip berisi Shabu yaitu : 1 (satu) paket Shabu (Kode B) berat brutto 5,70 gram (berat netto 4,7660 gram) dan 1 (satu) paket Shabu (Kode C) berat brutto 5,74 gram (berat netto 4,7976 gram).

    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku 1 (satu) paket Shabu (Kode A) akan diserahkan kepada pembeli mengaku SENA, sedangkan untuk 1 (satu) paket Shabu (Kode B) dan 1 (satu) paket Shabu (Kode C) akan dikirim kepada pembeli melalui GRAB sesuai perintah HAMZAH alias DIPO (DPO) namun belum menerima alamat pembelinya dan Terdakwa masih menyimpan Shabu dan Ekstasi didalam kamar kost, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kost 992 Kamar No.4.D Jl. Mangga Besar 6 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
    • Lalu sekitar jam 19.00 WIB Polisi bersama Terdakwa tiba ditempat kost tersebut, kemudian Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu berat brutto seluruhnya 124,77 gram (berat netto seluruhnya 105,7225 gram) dan 80 (delapan puluh) butir Ekstasi berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram) serta barang bukti lainnya yaitu :

a).     Dari dompet warna hitam ditemukan : 1 (satu) plastik klip (Kode D) berisi Shabu berat brutto 23,17 gram (berat netto 18,0651 gram) dan 1 (satu) plastik klip (Kode E) berisi Shabu berat brutto 101,60 gram (berat netto 87,6574 gram)

b).     Dari dalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) plastik klip (Kode F) berisi 80 butir Ekstasi warna biru logo S berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram)

c).     Dari lantai kamar kost ditemukan : 1 (satu) Timbangan Elektrik, 4 (empat) pak berisikan plastik klip kosong, 5 buah Lakban bening, 14 Lakban merah, 1 buah Mesin Printer mini, 1 buah sedotan (sendok shabu), 1 buah karung berisikan : 36 potongan kayu, 11 kotak karton buble wrab hitam dan 1 buah double tape.

    • Kemudian Terdakwa diinterogasi kembali dan saat itu Terdakwa mengakui seluruh Shabu tersebut diterima dari seorang laki-laki tidak dikenal awalnya Shabu berat brutto 1 (satu) kilo, sebagian banyak oleh Terdakwa sudah diantarkan / dikirim kepada pembelinya sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) melalui GRAB dan Terdakwa sudah menjual Shabu kepada ULIL seberat 15 gram, begitu juga Ekstasi diterima dari HAMZAH alias DIPO (DPO) melalui GOJEK diantar ketempat kost awalnya Ekstasi sebanyak 100 butir dan sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir sudah diantarkan kepada pembelinya melalui jasa GRAB EXPRES dan 1 (satu) butir lagi sudah dikonsumsi Terdakwa dalam rangka mengecek kualitasnya.
    • Berdasarkan fakta tersebut sehingga berat brutto Shabu yang disita dari Terdakwa seluruhnya 137,35 gram (berat netto seluruhnya 116,1783 gram) dan Ekstasi berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram).
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0410/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisi kristal warna putih berat netto 0,8922 gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B) berisi kristal warna putih berat netto 4,7660 gram dan 1 (satu) plastik klip (Kode C) berisi kristal warna putih berat netto 4,7976 gram, adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0412/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode D) berisi kristal warna putih berat netto 18,0651 gram, 1 (satu) plastik klip (Kode E) berisi kristal warna putih berat netto 87,6574 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (satu) plastik klip (Kode F) berisikan 80 (delapan puluh) butir tablet warna biru berbentuk segi tiga berat netto seluruhnya 25,2495 gram adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang bekerjasama dengan HAMZAH alias DIPO (DPO) mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 137,35 gram (berat netto seluruhnya 116,1783 gram) dan jenis Ekstasi berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram) tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

ATAU :

KEDUA :

----------- Bahwa ia Terdakwa ALI AKBAR ALSANJANI bersama-sama dengan HAMZAH alias DIPO (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 17.50 WIB dan jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2024, bertempat dipinggir jalan didepan rumah Jl. Timun No.30 RT.007 RW.002 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan di Kost 992 Kamar No.4.D Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 17.50 WIB ketika Terdakwa ALI AKBAR ALSANJANI sedang duduk diatas jok Sepeda Motor didepan rumah Jl. Timun Nomor 30 RT.007 RW.002 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi AJI SUDARMA dan saksi JORDAN YEHEZKIEL dengan barang bukti yang disita dari penguasaan Terdakwa yaitu Shabu berat brutto seluruhnya 12,58 gram (berat netto seluruhnya 10,4558 gram) dengan perincian sebagai berikut :

a).     Dari dompet kunci motor ditemukan 1 (satu) paket Shabu (Kode A) berat brutto 1,14 gram (berat netto 0,8922 gram)

b).     Dari gantungan tempat menaruh barang dibawah stang ditemukan 2 (dua) paper Bag didalamnya masing-masing terdapat kotak warna cokelat berisi plastik klip berisi Shabu yaitu : 1 (satu) paket Shabu (Kode B) berat brutto 5,70 gram (berat netto 4,7660 gram) dan 1 (satu) paket Shabu (Kode C) berat brutto 5,74 gram (berat netto 4,7976 gram).

    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku 1 (satu) paket Shabu (Kode A) akan diserahkan kepada pembeli mengaku SENA, sedangkan 1 (satu) paket Shabu (Kode B) dan 1 (satu) paket Shabu (Kode C) akan dikirimkan kepada pembeli melalui GRAB sesuai perintah HAMZAH alias DIPO (DPO) namun belum menerima alamat pembelinya dan Terdakwa masih menyimpan Shabu dan Ekstasi didalam kamar kost, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kost 992 Kamar No.4.D Jl. Mangga Besar 6 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
    • Lalu sekitar jam 19.00 WIB Polisi bersama Terdakwa tiba ditempat kost tersebut, kemudian Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu berat brutto seluruhnya 124,77 gram (berat netto seluruhnya 105,7225 gram) dan 80 (delapan puluh) butir Ekstasi berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram) serta barang bukti lainnya yaitu :

a).     Dari dompet warna hitam ditemukan : 1 (satu) plastik klip (Kode D) berisi Shabu berat brutto 23,17 gram (berat netto 18,0651 gram) dan 1 (satu) plastik klip (Kode E) berisi Shabu berat brutto 101,60 gram (berat netto 87,6574 gram)

b).     Dari dalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) plastik klip (Kode F) berisi 80 butir Ekstasi warna biru logo S berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram)

c).     Dari lantai kamar kost ditemukan : 1 (satu) Timbangan Elektrik, 4 (empat) pak berisikan plastik klip kosong, 5 buah Lakban bening, 14 Lakban merah, 1 buah Mesin Printer mini, 1 buah sedotan (sendok shabu), 1 buah karung berisikan : 36 potongan kayu, 11 kotak karton buble wrab hitam dan 1 buah double tape.

    • Kemudian Terdakwa diinterogasi kembali dan saat itu Terdakwa mengakui seluruh Shabu tersebut diterima dari seorang laki-laki tidak dikenal awalnya Shabu berat brutto 1 (satu) kilo, sebagian banyak Shabu oleh Terdakwa sudah diantarkan / dikirim kepada pembelinya secara bertahap sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) melalui GRAB dan Terdakwa sudah menjual Shabu kepada ULIL seberat 15 gram, begitu juga Ekstasi diterima dari HAMZAH alias DIPO (DPO) melalui GOJEK diantarkan ketempat kost awalnya Ekstasi sebanyak 100 butir dan sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir sudah diantarkan kepada pembelinya melalui GRAB EXPRES dan 1 (satu) butir lagi sudah dikonsumsi Terdakwa dalam rangka mengecek kualitasnya.
    • Berdasarkan fakta tersebut sehingga berat brutto Shabu yang disita dari Terdakwa seluruhnya 137,35 gram (berat netto seluruhnya 116,1783 gram) dan Ekstasi berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram).
    • Bahwa Terdakwa bisa kenal kepada HAMZAH alias DIPO (DPO) pada bulan September 2023 ketika Terdakwa sedang menjalani hukuman di Sel LAPAS Banjar karena telah mengedarkan Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 999/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 17 September 2020 dan Terdakwa berkenalan dengan sesama warga binaan yaitu HAMZAH alias DIPO (DPO) saling bertukar nomor Handphone. Kemudian pada awal bulan Nopember 2023 Terdakwa bebas dan pulang ke Jakarta lalu tinggal disebuah Kosan yaitu di Kost 992 Kamar No.4.D Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, sedangkan untuk status HAMZAH alias DIPO (DPO) Terdakwa tidak tahu apakah sudah keluar atau belum dari LAPAS Banjar. Kemudian pada akhir bulan Nopember 2023 yang waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi ketika Terdakwa sedang di Kamar No.4.D Kost 992 Jl. Mangga Besar 6 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat Terdakwa dihubungi oleh HAMZAH alias DIPO (DPO) pada pokoknya Terdakwa diajak kerjasama untuk menyediakan Narkotika jenis Shabu dengan upah yang akan diterima sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap 100 gram Shabu yang diterima dari orang suruhan HAMZAH alias DIPO (DPO) dan diserahkan kepada pembelinya sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) sistim upahnya yaitu Terdakwa menjual sebagian Shabu yang diperhitungkan sebagai upah Terdakwa, ajakan dan tawaran dari HAMZAH alias DIPO (DPO) oleh Terdakwa disetujui dengan peranan yaitu Terdakwa hanya menerima Shabu dari orang suruhan HAMZAH alias DIPO (DPO) selanjutnya Shabu diserahkan kepada pembeli sesuai arahan dari HAMZAH alias DIPO (DPO) tanpa menerima uang pembayarannya karena untuk urusan uang pembayaran pembeli langsung berhubungan dengan HAMZAH alias DIPO (DPO).
    • Kemudian sejak akhir bulan Nopember 2023 sampai awal bulan Januari 2024 Terdakwa sudah beberapa kali menerima Shabu dari orang suruhannya HAMZAH alias DIPO (DPO) yang beratnya bervariasi, setelah itu Shabu oleh Terdakwa dibawa ketempat Kost dan setelah itu Shabu oleh Terdakwa dibagi-bagi dan dikirimkan kealamat pembeli dengan Cara Shabu dikemas dalam bentuk Paket lalu Shabu dikirimkan kealamat pembeli melalui GRAB dan ada sebagian Shabu oleh Terdakwa dikemas dalam kotak warna cokelat kemudian diletakkan disuatu tempat sesuai arahan HAMZAH alias DIPO (DPO) hingga akhirnya Terdakwa ditangkap Polisi.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0410/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisi kristal warna putih berat netto 0,8922 gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B) berisi kristal warna putih berat netto 4,7660 gram dan 1 (satu) plastik klip (Kode C) berisi kristal warna putih berat netto 4,7976 gram, adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0412/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode D) berisi kristal warna putih berat netto 18,0651 gram, 1 (satu) plastik klip (Kode E) berisi kristal warna putih berat netto 87,6574 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (satu) plastik klip (Kode F) berisikan 80 (delapan puluh) butir tablet warna biru berbentuk segi tiga berat netto seluruhnya 25,2495 gram adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah bekerjasama dengan HAMZAH alias DIPO (DPO) untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 137,35 gram (berat netto seluruhnya 116,1783 gram) dan jenis Ekstasi berat brutto seluruhnya 25,92 gram (berat netto 25,2495 gram) tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya