Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel Vespa Milik Terdakwa Jl. Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira awal bulan Januari tahun 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ERLANDO (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dari Sdr. PAK CIK (DPO) yaitu menjual narkotika jenis ganja dan akan mendapatkan upah apabila berhasil menjualkannya, kemudian Terdakwa menyanggupi penawaran tersebut dan selanjutnya narkotika jenis ganja diantar oleh Sdr. YUDHI (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Bengkel Vespa Milik Terdakwa Jl. Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan, kemudian setelah menerima kardus besar warna coklat tersebut berisi 25 (dua puluh lima) bungkus besar berwarna merah yang berisikan narkotika jenis ganja, Terdakwa lalu membawa narkotika jenis ganja tersebut kerumahnya dan menyimpannya di dalam kamar, selanjutnya kardus tersebut Terdakwa buka lalu narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa pindahkan kedalam 3 (tiga) tas warna hitam, kemuidan Terdakwa membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di tempat Terdakwa bertempat di Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang diterima oleh Terdakwa dari para DPO telah berhasil Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) kilogram dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan peredaran gelap narkotika yang terjadi di daerah Cengkareng Jakarta Barat Saksi FAHRULLAH YUDHA, Saksi ROBBY ARLEN LEMBASI, dan Saksi YORDAN APRILIAN DIRGANTARA yang merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB melakukan observasi wilayah kemudian mendatangi rumah kediaman Terdakwa di Jl. Bukit Duri Pangkalan Rt. 03/02 No. 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan serta menunjukan Surat Tugas. Selajutnya setelah melakukan interograsi dan pengembangan pemeriksaan, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika yang diterima oleh Terdakwa dari Para DPO disimpan di Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Para Saksi dari Polres Metro Jakarta Barat mendatangi Hotel Artotel kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, serta para saksi menemukan barang bukti berupa :
No
|
Barang Bukti
|
Kode
|
Berat bruto
|
1.
|
1 (satu) buah tas bertuliskan ”CONSINA”
|
A
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A1
|
1178 gram
|
3.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A2
|
1125 gram
|
4.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A3
|
1023 gram
|
5.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A4
|
1111 gram
|
6.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A5
|
1099 gram
|
7.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A6
|
1145 gram
|
8.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A7
|
1100 gram
|
9.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A8
|
1126 gram
|
10
|
1 (satu) buah tas bertuliskan ”MAKALU”
|
B
|
|
11
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B1
|
1105 gram
|
12
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B2
|
1122 gram
|
13
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B3
|
1161 gram
|
14
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B4
|
1022 gram
|
15
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B5
|
1101 gram
|
16
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B6
|
1126 gram
|
17
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B7
|
1179 gram
|
18
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B8
|
1103 gram
|
19
|
1 (satu) buah tas bertuliskan ”TAREBBI”
|
C
|
|
20
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C1
|
1112 gram
|
21
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C2
|
1089 gram
|
22
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C3
|
1127 gram
|
23
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C4
|
1053 gram
|
24
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C5
|
1169 gram
|
25
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C6
|
1126 gram
|
26
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C7
|
1152 gram
|
27
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C8
|
1092 gram
|
28
|
1 (satu) buah HP merk iPhone 11 Pro Max warna Coklat nomor : 089605879761 IMEI :353919109166110
|
|
|
- Bahwa barang bukti narkotika tersebut diatas dibungkus menjadi 24 bungkus berwara merah yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto total 26.746 gram (dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam gram) atau setara dengan 26 Kg, 746 gram (dua puluh enam kilo gram koma tujuh ratus empat puluh enam gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0464/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI , S.Si, Apt.M.M, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 0353/2024/NF s/d 0376/2024/NF berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang diberikan kode A1 s/d kode C8 berisikan daun daun kering tersebut diatas yang disita dari Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) adalah benar Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
|
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal informasi dari masyarakat sehubungan dengan peredaran gelap narkotika yang terjadi di daerah Cengkareng Jakarta Barat Saksi FAHRULLAH YUDHA, Saksi ROBBY ARLEN LEMBASI, dan Saksi YORDAN APRILIAN DIRGANTARA yang merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB melakukan observasi wilayah kemudian mendatangi rumah kediaman Terdakwa di Jl. Bukit Duri Pangkalan Rt. 03/02 No. 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan serta menunjukan Surat Tugas. Selajutnya setelah melakukan interograsi dan pengembangan pemeriksaan, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika yang diterima oleh Terdakwa dari Para DPO disimpan di Ruang Genset Hotel Artotel Casa Kuningan Jl. Denpasar Raya Rt. 08/03 Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Para Saksi dari Polres Metro Jakarta Barat mendatangi Hotel Artotel kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, serta para saksi menemukan barang bukti berupa :
No
|
Barang Bukti
|
Kode
|
Berat bruto
|
1.
|
1 (satu) buah tas bertuliskan ”CONSINA”
|
A
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A1
|
1178 gram
|
3.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A2
|
1125 gram
|
4.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A3
|
1023 gram
|
5.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A4
|
1111 gram
|
6.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A5
|
1099 gram
|
7.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A6
|
1145 gram
|
8.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A7
|
1100 gram
|
9.
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
A8
|
1126 gram
|
10
|
1 (satu) buah tas bertuliskan ”MAKALU”
|
B
|
|
11
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B1
|
1105 gram
|
12
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B2
|
1122 gram
|
13
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B3
|
1161 gram
|
14
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B4
|
1022 gram
|
15
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B5
|
1101 gram
|
16
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B6
|
1126 gram
|
17
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B7
|
1179 gram
|
18
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
B8
|
1103 gram
|
19
|
1 (satu) buah tas bertuliskan ”TAREBBI”
|
C
|
|
20
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C1
|
1112 gram
|
21
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C2
|
1089 gram
|
22
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C3
|
1127 gram
|
23
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C4
|
1053 gram
|
24
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C5
|
1169 gram
|
25
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C6
|
1126 gram
|
26
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C7
|
1152 gram
|
27
|
1 (satu) bungkus plastik besar berwarna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja
|
C8
|
1092 gram
|
28
|
1 (satu) buah HP merk iPhone 11 Pro Max warna Coklat nomor : 089605879761 IMEI :353919109166110
|
|
|
- Bahwa barang bukti narkotika tersebut diatas dibungkus menjadi 24 bungkus berwara merah yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto total 26.746 gram (dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam gram) atau setara dengan 26 Kg, 746 gram (dua puluh enam kilo gram koma tujuh ratus empat puluh enam gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0464/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI , S.Si, Apt.M.M, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 0353/2024/NF s/d 0376/2024/NF berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang diberikan kode A1 s/d kode C8 berisikan daun daun kering tersebut diatas yang disita dari Terdakwa ANGGI RAMADHANI Bin ACHMAD YANI (Alm) adalah benar Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
|
|