Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.Nurhayati Ulfia
2.BHAROTO, S.H.
Tjhandra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-283/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Ulfia
2BHAROTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tjhandra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan republik indonesia

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT

Jl.Kembangan Raya No.1 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat 11610

Tlp (021) 29521963 fax. (021) 29521963 http:/www.kejari-jakbar.go.id

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

         

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM-187/JKTBRT/03/2024

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

N a m a

:

Tjhandra

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl.Lahir

:

38 tahun/ 09 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Merdeka Rt.34 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Prov. Jambi

A g a m a        

:

Kristen

Pekerjaan        

:

Tidak Kerja

Pendidikan     

:

SMP

 

B. PENAHANAN (RUTAN)  :

Penyidik            

:

RUTAN, sejak tanggal 12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024;

Perpanjangan dari PU

:

RUTAN, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024;

Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024;

Diperpanjang PN

:

RUTAN, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 25 April 2024.

 

C. DAKWAAN :

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa Tjhandra pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.20    Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Gg. Pelita Abadi I No. 34 Rt.09/03 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi JOHNNY, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa meminta perhiasan emas berupa cincin dan kalung kepada orang tua perempuan Terdakwa, namun orang tua Terdakwa tidak memberikannya dengan mengatakan lupa dan tidak tahu dimana letaknya, selanjutnya Terdakwa mencari-cari perhiasan tersebut dengan mengacak-acak kamar orang  tua Terdakwa kemudian setelah Terdakwa berhasil menemukan barang tersebut, Terdakwa kembali membereskan kamar orang tua Terdakwa, setelah itu barang milik Terdakwa, Terdakwa pindahkan kekamar Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.20 WIB di Kapuk gang Pelita Abadi I RT.09/03 Kel. Kapuk Kec.Cengkareng Jakarta Barat, Terdakwa di tegur oleh saksi JOHNNY dikarenakan saksi JOHNNY mendapat kabar dari saksi SIAUW NGIAT HIONG bahwa Terdakwa mengambil barang berharga milik saksi SIAUW NGIAT HIONG yang merupakan orang tua Terdakwa namun tanpa sepengetahuan saksi SIAUW NGIAT HIONG, kemudian saksi JOHNNY mengatakan kepada Terdakwa agar tidak berbuat demikian namun Terdakwa marah dan langsung menghunuskan sebilah golok lalu menyabetkannya kearah saksi JOHNNY, kemudian saksi JOHNNY menangkis dengan tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka robek, setelah itu terjadi pergumulan antara saksi JOHNNY dan Terdakwa dan hingga akhirnya Terdakwa berhasil dihentikan, karena terjadi keributan lalu warga sekitar berdatangan membantu mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa berhasil melarikan diri dari pengamanan warga, kemudian saksi JOHNNY dibawa ke RSUD Cengkareng Jakarta Barat oleh saksi MEYLANI.
  • Bahwa Terdakwa berhasil di amankan oleh Anggota Polisi pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Pasar Alam RT.16/03 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, tepatnya Terdakwa sedang tidur dirumah pacar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JOHNNY mengalami luka robek pada telapak tangan kiri tiga centimeter dari jari kelingking ukuran lima belas kali satu centimeter dari jari kelingking ukuran lima belas kali satu centimeter dasar jaringan, tepi rata dan luka robek pada tangan kanan di bawah ibu jari tiga centimeter, ukuran dua centimeter kali nol koma dua centimeter dan lima centimeter dari pangkal ibu jari ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter sebagaimana dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng No. 036/VER/RSCKR/12.23 tanggal 24 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Riyan Budianor, dengan kesimpulan Luka robek pada telapak tangan kanan di kiri dengan tepi tajam dasar jaringan. Hal ini akibat benda tajam. Memerlukan penjahitan dan perawatan luka, sehingga menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------  Bahwa terdakwa Tjhandra pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Gg. Pelita Abadi I No. 34 Rt.09/03 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi JOHNNY, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa meminta perhiasan emas berupa cincin dan kalung kepada orang tua perempuan Terdakwa, namun orang tua Terdakwa tidak memberikannya dengan mengatakan lupa dan tidak tahu dimana letaknya, selanjutnya Terdakwa mencari-cari perhiasan tersebut dengan mengacak-acak kamar orang  tua Terdakwa kemudian setelah Terdakwa berhasil menemukan barang tersebut, Terdakwa kembali membereskan kamar orang tua Terdakwa, setelah itu barang milik Terdakwa, Terdakwa pindahkan kekamar Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.20 WIB di Kapuk gang Pelita Abadi I RT.09/03 Kel. Kapuk Kec.Cengkareng Jakarta Barat, Terdakwa di tegur oleh saksi JOHNNY dikarenakan saksi JOHNNY mendapat kabar dari saksi SIAUW NGIAT HIONG bahwa Terdakwa mengambil barang berharga milik saksi SIAUW NGIAT HIONG yang merupakan orang tua Terdakwa namun tanpa sepengetahuan saksi SIAUW NGIAT HIONG, kemudian saksi JOHNNY mengatakan kepada Terdakwa agar tidak berbuat demikian namun Terdakwa marah dan langsung menghunuskan sebilah golok lalu menyabetkannya kearah saksi JOHNNY, kemudian saksi JOHNNY menangkis dengan tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka robek, setelah itu terjadi pergumulan antara saksi JOHNNY dan Terdakwa dan hingga akhirnya Terdakwa berhasil dihentikan, karena terjadi keributan lalu warga sekitar berdatangan membantu mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa berhasil melarikan diri dari pengamanan warga, kemudian saksi JOHNNY dibawa ke RSUD Cengkareng Jakarta Barat oleh saksi MEYLANI.
  • Bahwa Terdakwa berhasil di amankan oleh Anggota Polisi pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Pasar Alam RT.16/03 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, tepatnya Terdakwa sedang tidur dirumah pacar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JOHNNY mengalami luka robek pada telapak tangan kiri tiga centimeter dari jari kelingking ukuran lima belas kali satu centimeter dari jari kelingking ukuran lima belas kali satu centimeter dasar jaringan, tepi rata dan luka robek pada tangan kanan di bawah ibu jari tiga centimeter, ukuran dua centimeter kali nol koma dua centimeter dan lima centimeter dari pangkal ibu jari ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter sebagaimana dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng No. 036/VER/RSCKR/12.23 tanggal 24 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Riyan Budianor, dengan kesimpulan Luka robek pada telapak tangan kanan di kiri dengan tepi tajam dasar jaringan. Hal ini akibat benda tajam. Memerlukan penjahitan dan perawatan luka, sehingga menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 07 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Nurhayati Ulfia, SH, MH.

Jaksa Madya / NIP. 19850121 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya