Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt Fitria Rizki Vinodhan Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitria Rizki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vinodhan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.500.000,00
Petitum

PETITUM (PERMOHONAN)  :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara ini agar memutus sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanggal 14 April 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat bagi Para Pihak.

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli tanggal 14 April 2023.

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya, rugi dan bunga kepada PENGGUGAT sebesar total Rp. 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu Rupiah) dengan perincian :

a.    Biaya Down Payment yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT
    =    Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
b.    Ganti Rugi Sesuai Pasal 4 angka 4 huruf a Perjanjian    =    Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
c.    Kerugian Menanggung Biaya Hukum Dan Penagihan     =    Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah)
d.    Bunga Moratoir sejak tanggal disetorkannya Down Payment sampai dengan Gugatan Sederhana ini diajukan yakni 6 (enam) bulan.    =    Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah)
TOTAL KERUGIAN PENGGUGAT    =    Rp. 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu Rupiah)

5.    Menghukum TERGUGAT membayar Bunga undang-undang (bunga Moratoir) 6% per tahun dari Down Payment/Uang Muka yang telah dibayarkan yakni Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dihitung sejak gugatan diajukan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.  

7.    Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa/Dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dengan dibayarnya seluruh Biaya Rugi dan Bunga tersebut.

8.    Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.

ATAU :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa serta mengadili Perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak