Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt TUTANG AHMAD JUHARI POLRES NETRO JAKARTA BARAT CQ POLDA METRO JAYA CQ MABES POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1TUTANG AHMAD JUHARI
Termohon
NoNama
1POLRES NETRO JAKARTA BARAT CQ POLDA METRO JAYA CQ MABES POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHAP dan pasal 385 KUHAP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan surat penetapan tersangka nomor: S. Tap/24/III/2023/Sat Reskrim/Res JB, pada tanggal 30 Maret 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHAP dan 385 KUHAP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kepada pemohon
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya