Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt SYAHRUDDIN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1SYAHRUDDIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan;

Menyatakan Penangkapan Pemohon sebagaimana di dalam Surat Perintah Penangkapan, nomor: SP.Kap/184/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tertanggal 07 September 2023 adalah cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan;

Menyatakan Penahanan Pemohon sebagaimana di dalam Surat Perintah Penahanan, nomor: SP.Han/133/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tertanggal 08 September 2023 adalah cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/181/III/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 29 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/353/VII/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 28 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/438/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 07 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak berdasarkan atas hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan oleh karenanya tidak sah dan dibatalkan;

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/181/III/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 29 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/353/VII/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 28 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/438/IX/2023/Sat Reskrim/Res JB, tanggal 07 September 2023, untuk dihentikan;

Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak Putusan dibacakan dan/atau diucapkan;

Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon;

Memulihkan nama baik dan martabat Pemohon kepada keadaan semula; dan

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya