Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.NINA DININGRAT, S.H., M.H.
2.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
1.AMIN NURYADIN
2.JAJA SUTARJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-284/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINA DININGRAT, S.H., M.H.
2JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN NURYADIN[Penahanan]
2JAJA SUTARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa I. AMIN NURYADIN BIN ROZALI Bersama-sama dengan terdakwa II. JAJA SUTARJA BIN TABAN  pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jl.Ring Road / Lingkar Luar Barat Rt.006 Rw.014 Kel.Cengkareng Timur Kec.Cengkareng Jakarta Barat atau di suatu tempat setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan, dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan  tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak tersebut.. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya, saksi korban ALEXANDER TY SIAHAYA memiliki sebidang tanah di Jl.Ring Road / Lingkar Luar Barat Rt.006 Rw.014 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat seluas ±4800 M2 berdasarkan bukti kepemilikan berupa AKTA JUAL BELI nomor 561/2021 yang dibuat oleh PPAT ERWIN RIDUAN, S.Sos SH tanggal 4 Mei 2021, dengan alas hak tanah berupa Girik C No.1033 Persil 81 b Blok SII yang tercatat di Kelurahan Cengkareng Barat. Selanjutnya saksi korban membeli tanah tersebut pada tanggal 4 Mei 2021 yang dibuatkan peralihannya berupa AKTA JUAL BELI nomor 561/2021 yang dibuat oleh PPAT ERWIN RIDUAN, S.Sos SH, dengan dasar tanah hak milik adat GIRIK C 1033 persil 81b Blok SII tercatat an.LIE GOAN THIAM. Dengan riwayat GIRIK C 1033 persil 81b Blok SII an.LIE GOAN THIAM tercatat di buku Letter C Kel.Cengkareng Barat berdasarkan Surat Lurah Kelurahan Cengkareng Barat No.83/-1.711 tanggal 17 Juni 2013. keputusan Hakim Pengadilan Istimewa Jakarta No.3230/60 tanggal 22 Mei 1967 bahwa LIE GOAN THIAM berganti nama menjadi JIMMY SUBAGYA MULYADI. Surat Perjanjian Pelepasan Hak dibawah tangan tanggal 6 Desember 1972 terjadi peralihan dari JIMMY SUBAGYA MULYADI alias LIE GOAN THIAM kepada M.YASIN HO. Bahwa setelah M.YASIN HO meninggal, lalu terjadi peralihan dari ahli waris M.YASIN HO kepada TIMOTHEUS LILI SURYADINATA dan BUDIONO SALIM dengan dibuatkan PPJB dan Kuasa jual oleh Notaris, setelah itu  dari TIMOTHEUS LILI SURYADINATA dan BUDIONO SALIM dialihkan kepada Sdr.Ir.ALEXANDER TY SIAHAYA berdasarkan AKTA JUAL BELI nomor 561/2021 yang dibuat oleh PPAT ERWIN RIDUAN, S.Sos SH, yang riwayat tersebut juga diterangkan dalam surat KETERANGAN LURAH CENGKARENG TIMUR nomor 502/-1.711.1 tanggal 7 Mei 2021, Pada saat saksi beli, tanah tersebut tidak terdapat bangunan diatasnya, hanya berupa hamparan tanah kosong yang dikelilingi pagar tembok, yang pada saat saksi beli fisiknya dikuasai oleh penjual dan telah diserahkan kepada saksi setelah sah melakukan proses jual beli. Sampai dengan saat ini, fisik tanah tersebut masih saksi yang kuasai, namun pada bagian samping tanah tersebut (yang berbatasan dengan mall taman palem) sekitar ±400 M2 telah dimasuki dan dikuasai serta dimanfaatkan oleh terdakwa I. AMIN NURYADIN BIN ROZALI dan terdakwa II. JAJA SUTARJA BIN TABAN  
Bahwa sejak covid 19 pada tahun 2018 tanpa seijin korban, terdakwa I dan terdakwa II telah menguasai sebagian bidang tanah dan menyewakan tanah milik korban kepada orang lain yaitu salah satunya saksi ADE WAHYU yang menyewa tanah milik korban sejak Januari 2018 hingga sekarang dengan harga sewa pertahun sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang uangnya dibayarkan kepada Tersangka I AMIN NURYADIN  untuk tempat cucian mobil, warung lesehan dan tempat jualan helm, korban sudah memberikan surat somasi 2 (dua) kali agar pelaku mengosongkan tanah milik korban, namun sampai sekarang pelaku tidak bersedia mengosongkan lahan tanah tersebut

 

Bahwa terdakwa I. AMIN NURYADIN BIN ROZALI mengenal terdakwa II. JAJA SUTARJA BIN TABAN semenjak tahun 2008 tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas sahabat dan mitra kerja karena terdakwa II. JAJA SUTARJA BIN TABAN menjaga tanah milik terdakwa I. AMIN NURYADIN BIN ROZALI mengklaim bahwa tanah yang berlokasi di Jl.Ring Road / Lingkar Luar Barat Rt.006 Rw.014 Kel.Cengkareng Timur Kec.Cengkareng Jakarta Barat adalah miliknya dengan bukti kepemilikan fisik kuasai, lokasi sudah pagar dengan pagar panel dan memiliki surat tanah berupa Eigendom Verponding nomor 5769 an.KAPITEN DJAMIN als TAN TJONG KIT yang hingga saat ini belum pernah didaftarkan atau tercatat hingga saat ini, dan Terdakwa II mulai menempati dan menguasai tanah itu semenjak tahun 2008, dan terrdakwa I yang menempatinya disana semenjak tahun 1992, namun berdasarkan data register Eigendom Verponding yang ada pada kantor wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Eigendom nomor 5769 tercatat EIGENAAR (pemilik) HET GOUVERNEMENT VAN NEDERLANDSCH INDIE dan bukan an. KAPITEIN DJAMIN Alias TAN TJONG KIT.

 

Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi MUHAMMAD BARDAN SALAM selaku analis hukum pertanahan pada kantor Badan Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat menjelaskan bahwa

    AKTA JUAL BELI nomor 561/2021 yang dibuat oleh PPAT ERWIN RIDUAN, S.Sos SH tanggal 4   Mei 2021 sedang dalam proses permohonan pengukuran berdasarkan surat permohonan Nomor 5884/2020 pada tanggal 2020 dan statusnya sebagai tanah belum terdaftar.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa I. AMIN NURYADIN BIN ROZALI Bersama-sama dengan terdakwa II. JAJA SUTARJA BIN TABAN  pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2023 dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan    Januari tahun 2024 bertempat di Jl.Ring Road / Lingkar Luar Barat Rt.006 Rw.014 Kel.Cengkareng Timur Kec.Cengkareng Jakarta Barat atau di suatu tempat setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

 

Bahwa awalnya, saksi korban ALEXANDER TY SIAHAYA memiliki sebidang tanah di Jl.Ring Road / Lingkar Luar Barat Rt.006 Rw.014 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat seluas ±4800 M2 berdasarkan bukti kepemilikan berupa AKTA JUAL BELI nomor 561/2021 yang dibuat oleh PPAT ERWIN RIDUAN, S.Sos SH tanggal 4 Mei 2021, dengan alas hak tanah berupa Girik C No.1033 Persil 81 b Blok SII yang tercatat di Kelurahan Cengkareng Barat. Selanjutnya saksi korban membeli tanah tersebut pada tanggal 4 Mei 2021 yang dibuatkan peralihannya berupa AKTA JUAL BELI nomor 561/2021 yang dibuat oleh PPAT ERWIN RIDUAN, S.Sos SH, dengan dasar tanah hak milik adat GIRIK C 1033 persil 81b Blok SII tercatat an.LIE GOAN THIAM. Dengan riwayat GIRIK C 1033 persil 81b Blok SII an.LIE GOAN THIAM tercatat di buku Letter C Kel.Cengkareng Barat berdasarkan Surat Lurah Kelurahan Cengkareng Barat No.83/-1.711 tanggal 17 Juni 2013. keputusan Hakim Pengadilan Istimewa Jakarta No.3230/60 tanggal 22 Mei 1967 bahwa LIE GOAN THIAM berganti nama menjadi JIMMY SUBAGYA MULYADI. Surat Perjanjian Pelepasan Hak dibawah tangan tanggal 6 Desember 1972 terjadi peralihan dari JIMMY SUBAGYA MULYADI alias LIE GOAN THIAM kepada M.YASIN HO. Bahwa setelah M.YASIN HO meninggal, lalu terjadi peralihan dari ahli waris M.YASIN HO kepada TIMOTHEUS LILI SURYADINATA dan BUDIONO SALIM dengan dibuatkan PPJB dan Kuasa jual oleh Notaris, setelah itu  dari TIMOTHEUS LILI SURYADINATA dan BUDIONO SALIM dialihkan kepada Sdr.Ir.ALEXANDER TY SIAHAYA berdasarkan AKTA JUAL BELI nomor 561/2021 yang dibuat oleh PPAT ERWIN RIDUAN, S.Sos SH, yang riwayat tersebut juga diterangkan dalam surat KETERANGAN LURAH CENGKARENG TIMUR nomor 502/-1.711.1 tanggal 7 Mei 2021, Pada saat saksi beli, tanah tersebut tidak terdapat bangunan diatasnya, hanya berupa hamparan tanah kosong yang dikelilingi pagar tembok, yang pada saat saksi beli fisiknya dikuasai oleh penjual dan telah diserahkan kepada saksi setelah sah
Bahwa sejak covid 19 pada tahun 2018 tanpa seijin korban, terdakwa I dan Terdakwa II telah menguasai sebagian bidang tanah dan menyewakan tanah milik korban kepada orang lain yaitu salah satunya saksi ADE WAHYU yang menyewa tanah milik korban sejak Januari 2018 hingga sekarang dengan harga sewa pertahun sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang uangnya dibayarkan kepada Tersangka I AMIN NURYADIN  untuk tempat cucian mobil, warung lesehan dan tempat jualan helm, korban sudah memberikan surat somasi 2 (dua) kali agar pelaku mengosongkan tanah milik korban, namun sampai sekarang pelaku tidak bersedia mengosongkan lahan tanah tersebut
Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 4 Mei 2021 saksi GIDEON DIDO POGALIN selaku kuasa dari saksi korban ALEXANDER TY SIAHAAN mengajukan permohonan pengukuran berdasarkan surat permohonan Nomor 5884/2020 pada tanggal 2020, selanjutnya pada 08 April 2023 saksi  namun pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 saksi GIDEON DIDO POGALIN selaku kuasa dari saksi korban ALEXANDER TY SIAHAAN Bersama dengan pihak dari BPN Kota Administrasi Jakarta Barat datang untuk melakukan pengukuran namun dihalangi oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara berteriak-teriak mengatakan “ Keluar ini Tanah Saya” sambil marah-marah dan membentak saksi GIDEON DIDO POGALIN selaku kuasa dari saksi korban ALEXANDER TY SIAHAAN GIDEON DIDO POGALIN dan pihak BPN  lalu mengusir saksi GIDEON DIDO POGALIN dan pihak dari BPN Kota Administrasi Jakarta Barat akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II saksi GIDEON DIDO POGALIN dan pihak BPN merasa terancam dan ketakutan sehingga meninggalkan tempat tersebut dan tidak melanjutkan proses pengukuran. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 saksi GIDEON DIDO POGALIN selaku kuasa dari saksi korban ALEXANDER TY SIAHAAN Bersama dengan pihak BPN kota Administrasi Jakarta Barat kembali datang dengan tujuan untuk melakukan pengukuran namun kembali dihalang-halangi kembali dengan cara yang sama yaitu dimaki-maki dengan kasar oleh terdakwa I dan Terdakwa II dan juga mengusir saksi GIDEON DIDO POGALIN dan pihak BPN sehingga menyebabkan saksi GIDEON DIDO POGALIN Bersama pihak dari BPN merasa terancam dan ketakutan sehingga meninggalkan tempat tersebut
Bahwa sejak covid 19 pada tahun 2018 tanpa seijin korban, tersangka I dan tersangka II telah menguasai sebagian bidang tanah dan menyewakan tanah milik korban kepada orang lain yaitu salah satunya saksi ADE WAHYU yang menyewa tanah milik korban sejak Januari 2018 hingga sekarang dengan harga sewa pertahun sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang uangnya dibayarkan kepada Terdakwa I AMIN NURYADIN  untuk tempat cucian mobil, warung lesehan dan tempat jualan helm, korban sudah memberikan surat somasi 2 (dua) kali agar pelaku mengosongkan tanah milik korban, namun sampai sekarang pelaku tidak bersedia mengosongkan lahan tanah tersebut

 

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya