Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.HENDRINAWATI LEO, S.H.
2.MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
3.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4.Angga Wardana, SH
WAHYUDI BIN MISRAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-312/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRINAWATI LEO, S.H.
2MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
3Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4Angga Wardana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI BIN MISRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin MISRAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kampung Basmol Rt. 010/006 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada sekitar bulan Januari tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO Alias DOLAR (dalam pencarian) untuk menanyakan apakah terdakwa masih memiliki Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah semua laku terjual. Kemudian sekitar 2 (dua) hari kemudian, Sdr.EKO Alias DOLAR menghubungi terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Cakung Jakarta Timur. Setelah berada di daerah Cakung Jakarta Timur, terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal atas suruhan Sdr. EKO Alias DOLAR dengan memberikan sharelock kepada terdakwa untuk mengarahkan terdakwa mengambil amplop berwarna coklat yang ditaruh dipinggir jalan dekat KBN. Setelah melihat amplop tersebut, terdakwa langsung mengambil amplop tersebut dan langsung menuju ke rumah. Setelah sampai di rumah, terdakwa langsung membuka amplop coklat tersebut, yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 5 (lima) gram. Lalu terdakwa langsung memberi tahu kepada Sdr.EKO Alias DOLAR barang narkotika sudah diambil oleh terdakwa. Setelah itu narkotika tersebut langsung dipecah oleh terdakwa dengan paketan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paketan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Dimana terdakwa lupa berapa paketan yang dibuat. Setelah selesai, paketan tersebut langsung dijual oleh terdakwa melalui Whatsapp dan tersisa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan langsung di simpan di gesper yang digunakan oleh terdakwa.     

 

Pihak Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Polda Metro Jaya pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib mendapatkan informasi sering terjadi peredaran narkotika di Kampung Basmol Rt. 010/006 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat, atas informasi tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi NOFANDOI KUSUMA yang merupakan anggota Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Dan sesampainya ditempat dimaksud, saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi NOFANDOI KUSUMA mencurigai rumah yang ternyata rumah terdakwa lalu saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi NOFANDOI KUSUMA langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah gesper warna hitam yang dibagian dalamnya tersimpan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 80 dan 50 yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram (Kode A).
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 300 dan 400 yang didalamnya berisi  1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (Kode B)
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 200 yang didalamnya berisi  1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram (Kode C). 
  • 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram (Kode D).
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 150 yang didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode E).
  • 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode F). 
  • 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram (Kode G).

Berat brutto keseluruhan 7 (tujuh) plastic klip narkotika jenis sabu dengan kode A s/d G adalah 1,9 (satu koma sembilan) gram.

Dan ditemukan juga di bawah kompor gas barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastic klip kosong dan dari atas kasur ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam nomor simcard 0895414478425. Bahwa dari keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. EKO Als DOLAR dan akan terdakwa bayar jika narkotika tersebut laku terjual. Selanjutnya  Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 0484/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang menyatakan :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6637 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1398 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0809 gram
  •  1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0778 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0732 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0580 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6637 gram

Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan mereka Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan maupun ilmuwan yang sedang melakukan pengembangan dan/atau penelitian suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, karena mereka terdakwa hanya bekerja sebagai karyawan swasta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa WAHYUDI Bin MISRAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kampung Basmol Rt. 010/006 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

Berawal pada sekitar bulan Januari tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO Alias DOLAR (dalam pencarian) untuk menanyakan apakah terdakwa masih memiliki Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah semua laku terjual. Kemudian sekitar 2 (dua) hari kemudian, Sdr.EKO Alias DOLAR menghubungi terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Cakung Jakarta Timur. Setelah berada di daerah Cakung Jakarta Timur, terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal atas suruhan Sdr. EKO Alias DOLAR dengan memberikan sharelock kepada terdakwa untuk mengarahkan terdakwa mengambil amplop berwarna coklat yang ditaruh dipinggir jalan dekat KBN. Setelah melihat amplop tersebut, terdakwa langsung mengambil amplop tersebut dan langsung menuju ke rumah. Setelah sampai di rumah, terdakwa langsung membuka amplop coklat tersebut, yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 5 (lima) gram. Lalu terdakwa langsung memberi tahu kepada Sdr.EKO Alias DOLAR barang narkotika sudah diambil oleh terdakwa. Setelah itu narkotika tersebut langsung dipecah oleh terdakwa dengan paketan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paketan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Dimana terdakwa lupa berapa paketan yang dibuat. Setelah selesai, paketan tersebut langsung dijual oleh terdakwa melalui Whatsapp dan tersisa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan langsung di simpan di gesper yang digunakan oleh terdakwa.     

 

Pihak Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Polda Metro Jaya pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib mendapatkan informasi sering terjadi peredaran narkotika di Kampung Basmol Rt. 010/006 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat, atas informasi tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi NOFANDOI KUSUMA yang merupakan anggota Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Dan sesampainya ditempat dimaksud, saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi NOFANDOI KUSUMA mencurigai rumah yang ternyata rumah terdakwa lalu saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi NOFANDOI KUSUMA langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah gesper warna hitam yang dibagian dalamnya tersimpan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 80 dan 50 yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram (Kode A).
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 300 dan 400 yang didalamnya berisi  1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (Kode B)
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 200 yang didalamnya berisi  1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram (Kode C). 
  • 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram (Kode D).
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan angka 150 yang didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode E).
  • 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode F). 
  • 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram (Kode G).

Berat brutto keseluruhan 7 (tujuh) plastic klip narkotika jenis sabu dengan kode A s/d G adalah 1,9 (satu koma sembilan) gram.

Dan ditemukan juga di bawah kompor gas barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastic klip kosong dan dari atas kasur ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam nomor simcard 0895414478425. Bahwa dari keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. EKO Als DOLAR dan akan terdakwa bayar jika narkotika tersebut laku terjual. Selanjutnya  Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 0484/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang menyatakan :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6637 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1398 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0809 gram
  •  1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0778 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0732 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0580 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6637 gram

Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan mereka Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan maupun ilmuwan yang sedang melakukan pengembangan dan/atau penelitian suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, karena mereka hanya berprofesi sebagai karyawan swasta

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya