Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.JAYA SIAHAAN, SH
2.MARINA ADRIANA, SH.,MH
3.POERWOKO HADI. SH.,MH
4.JOSEP CHRISTIAN, S.H., M.H.
5.ZULKIPLI, SH. MH
TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-297/M.1.12.4/Etl.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Disamarkan
2Disamarkan
3Disamarkan
4Disamarkan
5Disamarkan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa terdakwa Tri Nugroho Alias Tri Turi Alias Abu Umar Bin Sadadi Darso Sukamto (Alm) baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Supriyanto Alias Supri Alias Sapto Alias Abu Salma Bin Suprapto (berkas perkara dilakukan penuntutan secara tersendiri), Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia atau pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung),  antara tanggal 12 September 2022  sampai dengan tanggal 7 Desember 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2022, bertempat didaerah bekas Kantor Yayasan Keraton Pajang, rumah kontrakan Agus Muslim dengan alamat  Dukuh Blotan Rt.007 / 02 Desa Siwal Kec. Baki Kab. Sukoharjo Prov. Jawa tengah, di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Polsek Astana Anyar dengan alamat  di Jalan Astana Anyar No. 340 Kel. Nyengseret Kec. Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 85 KUHAP dan  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 220/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 1 Nopember 2023 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Tri Nugroho Alias Tri Turi Alias Abu Umar Bin Sadadi Darso Sukamto (Alm) maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang besifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-    Berawal pada hari senin tanggal 12 September 2022,  terdakwa bertemu dengan  Agus Sujatno Alias Agus Muslim (Meninggal dunia) yang sedang mengantar anaknya di sekolah Rumah Quran Salim yang beralamat didaerah bekas Kantor Yayasan Keraton Pajang adapun terdakwa  merupakan pengurus ditempat tersebut kemudian Agus Sujatno menyampaikan rencana akan melakukan amaliyah dengan cara meledakkan bom, saat itu Agus Sujatno mengatakan bisa membuat bom dengan kata kata membuat  “ TAPE” bahan untuk membuat bom lalu meminta kepada terdakwa untuk mencarikan orang yang dapat membantu Agus Sujatno untuk membuat bom.

Bahwa selanjutnya siang harinya terdakwa bertemu dengan Supriyanto ditempat tersebut yang sedang menjemput anaknya bersekolah di RQ Salim tersebut lalu terdakwa menyampaikan niat Agus Sujatno yang akan melakukan amaliyah dan mencari orang untuk membantunya membuat bom yang kemudian disetujui Supriyanto.
Bahwa kemudian pada tanggal 12  September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau selepas waktu Isya, Supriyanto mengajak terdakwa menuju ke rumah kontrakan Agus Sujatno Dukuh Blotan Rt.007 / 02 Desa Siwal Kec. Baki Kab. Sukoharjo Prov. Jawa tengah, sesampainya di rumah Agus Sujatno terdakwa menyarankan untuk membicarakannya diluar rumah lalu mereka bertiga menuju Warung Nasi Goreng arah Cemani. Adapun yang dibahas  terkait pembahasan untuk membuat bom tersebut.
Kemudian keesokan harinya Supriyanto bertemu dengan Agus Muslim di RQ Salim saat itu Agus Sujatno memberikan  satu lembar potongan kertas yang terdapat catatan tulisan tangannya Agus Sujatno yang isinya mengenai pembuatan bahan peledak TATP, komponen eletronika, rangkaian pembuatan switch dan detonator kepada Supriyanto sekaligus Agus Sujatno menjelaskan cara membuat bahan peledak jenis TATP tersebut dengan membuat sketsa gambar proses pembuatan bahan peledak tersebut di kertas, kemudian menyampaikan kepada Supriyanto  agar Supriyanto menyiapkan bahan peledak TATP yang terdiri dari senyawa kimia berupa cairan Aseton, Hidrogen peroksida dan Asam Klorida, sekaligus komponen elektronika dan bahan lainnya untuk pembuatan bom yang ditulis di kertas tersebut antara lain:

2 (dua) buah saklar;
2 (dua) buah baterai 9 volt;
Kabel;
4 (empat) buah Lampu natal;
2 (dua) buah panci presto;

2 (dua) buah tas ransel.

 

Bahwa selain itu Agus Sujatno meminta bantuan uang kepada Supriyanto terkait rencana amaliyah akan dilakukan diluar daerah Surakarta sehingga membutuhkan uang untuk mencari kontrakan dan makan, hal ini pun disetujui Supriyanto lalu mereka sepakat untuk penyerahan uang tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di  Masjid Al Aqso (Purbayan Kab. Sukoharjo) sebelum Subuh dan penyerahan bahan bom berupa TATP pada tanggal 20 Nopember 2022 di Masjid Al Ghani Ciamis.
Bahwa selanjutnya Supriyanto membeli bahan – bahan atau komponen pembuat bom rakitan antara lain aseton sebanyak 10 liter, Hidrogen Peroksida (H2O2) sebanyak 10 liter, Asam Klorida (HCL) sebanyak 5 botol atau sekitar 5 liter,  komponen eletronik seperti solder, timah, resistor, lampu LED, saklar, baterai kotak 9 Volt merk ABC dan juga merk alkaline selain itu Supriyanto mengajak terdakwa untuk membeli 2 (dua) buah Panci Presto ukuran 7 liter merk Maxim ,2 (dua) buah toples plastik berbentuk tabung ukuran 2½ Kg (diameter 20 cm, tinggi 20 cm) merk Atlanta penutup toples warna merah muda kemudian disimpan dirumah terdakwa di Turi, Rt 002, Rw 007 Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo.

Bahwa pada bulan September 2022 atau setelah melakukan pembelian panci presto dan toples plastic, mereka berdua membeli 2 (dua) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) buah kotak plastic berbentuk balok.
Bahwa selanjutnya tanggal 6 Oktober 2022 terdakwa bersama Supriyanto untuk meracik TATP tersebut ke rumah SUPRIYANTO  yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam merah No. Pol AD 5627 AED dengan membawa es batu sebanyak 15 (lima belas) buah ukuran 1 kg. Setiba di rumah  SUPRIYANTO, mereka langsung melakukan pembuatan bahan peledak TATP di rumah SUPRIYANTO  tersebut, tepatnya di ruang antara dapur dengan kamar mandi rumah Supriyanto, adapun bahan – bahan dan alat yang digunakan :

10 (sepuluh) liter Aseton (C3H6O);
10 (sepuluh) liter Hidrogen Peroksida (H2O2);
5 (lima) liter Asam Klorida (HCL);
10 (sepuluh) liter air;
Es Batu;
2 (dua) Gelas kaca (gelas minum terbuat dari kaca dengan corak bunga milik SUPRIYANTO.

Bahwa mereka berdua kemudian meracik bahan bahan tersebut hingga berhasil membuat racikan bahan bom berupa TATP setelah berhasil membuat bahan peledak jenis TATP tersebut kemudian Supriyanto mulai melakukan perakitan terhadap seluruh bahan atau komponen yang sudah disiapkan yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau sekitar dua hari sebelum jadwal pertemuan Supriyanto dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD), yang mana perakitan tersebut dilakukan oleh Supriyanto di rumahnya yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah hingga akhirnya Supriyanto berhasil membuat komponen penyusun bom rakitan berupa:

2 (dua) buah panci presto merk Maxim yang di dalamnya masing-masing berisi terdapat 1 (satu) buah toples merk Atlanta berukuran 2½  liter yang berisi bahan peledak TATP (Tri Aseton Tri Peroksida) dan telah dipasang detonator (menggunakan bahan peledak fulminated mercury), kemudian masing-masing pancing presto tersebut disimpan dalam tas ransel berwarna cokelat;
1 (satu) buah rangkaian switching (rangkaian pemicu ledakan) dengan casing/ wadah kotak plastik tupperware berwarna ungu merk Lion Star.
Yang kemudian 2 (dua) buah bom rakitan dengan casing panci presto beserta rangkaian switching tersebut masing-masing disimpan dan dirangkai di dalam tas warna hitam.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 Supriyanto sendirian  menemui Agus Sujatno untuk menyerahkan barang – barang komponen bom rakitan yang telah dibuatnya bersama terdakwa tersebut bertempat di masjid Al-Ghoni yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.346, Imbanagara, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Yang mana seluruh barang – barang tersebut SUPRIYANTO  kemas atau masukkan ke dalam wadah karung goni plastik ukuran 50 kg dan diikat menggunakan potongan kain kemudian diletakkan dengan posisi miring di atas pijakan kaki pada sepeda motor honda beat warna hitam milik Supriyanto. Setelah bertemu Agus Sujatno kemudian mereka  mencari lokasi lainnya untuk melakukan pertemuan sehingga mereka pada saat itu berjalan beriringan mengendarai sepeda motor dengan posisi motor Agus Sujatno Alias Agus Muslim berada di depan motor Supriyanto hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah lapangan sepakbola yang berada di daerah Ciamis, Jawa Barat yang berjarak sekitar 3 km ke arah barat dari Masjid Al-Ghani, kemudian mereka langsung masuk ke lapangan tersebut dan memarkirkan sepeda motor, lalu mereka berjalan menuju ke tepi lapangan kemudian mengobrol di bawah pohon, pada saat itu Supriyanto mengeluarkan satu buah tas ransel dari dalam karung goni kemudian Agus Sujatno memeriksa panci presto yang berada di dalam tas ransel tersebut. Karena bahan peledak jenis TATP yang berada di toples tidak terisi penuh, maka pada saat itu Agus Sujatno meminta Supriyanto untuk membuat lagi bahan peledak TATP agar toples tersebut terisi penuh bahan peledak TATP, pada saat itu Supriyanto juga mengajarkan Agus Sujatno cara menggunakan rangkaian switching yang disimpan pada kotak tupperware warna ungu merk Lion Star yang dibuat oleh Supriyanto.

Bahwa kemudian Agus Sujatno meminta kepada Supriyanto untuk bertemu kembali di masjid yang sama pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 dengan membawa pesanan Agus Sujatno yaitu bahan peledak TATP untuk memenuhi toples yang ada pada pancing presto dan membuat lagi satu buah bom panci presto yang sama, kemudian Supriyanto membawa kembali seluruh barang-barang tersebut ke rumahnya yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah.
Bahwa kemudian Supriyanto kembali membeli bahan bahan kimia untuk membuat TATP beserta satu buah panci presto dan setelah itu pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Supriyanto  menjemput terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam merah (tanpa plat nomor) milik Supriyanto, kemudian Supriyanto mengajak terdakwa untuk membantu Supriyanto untuk membuat bahan peledak TATP di rumah Supriyanto. Kemudian setelah tiba di rumah Supriyanto, mereka berdua langsung melakukan pembuatan bahan peledak TATP dengan menggunakan bahan – bahan kimia sama seperti pembuatan TATP yang pertama. Setelah pembuatan TATP tersebut selesai, lalu Supriyanto mengambil 2 (dua) buah Toples yang sebelumnya sudah berisi TATP dari dalam panci presto, kemudian terdakwa isi / masukkan bahan peledak TATP yang baru mereka buat ke dalam masing-masing Toples tersebut sampai kedua toples berisi penuh TATP (namun tidak sampai di pinggir toples), pada saat pengisian tersebut ditengah toples di letakkan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga ada celah seperti lubang sebagai tempat detonator, setelah pengisian TATP selesai, toples tersebut di tutup dengan posisi TATP sudah berada di dalam toples pada posisi di tengah, kemudian kedua toples tersebut dimasukkan ke dalam masing-masing panci presto dan disimpan ke dalam masing-masing tas ransel, kemudian dibungkus kembali ke dalam karung goni plastik ukuran 50 kg dan diikat menggunakan sisa kain.
Bahwa setelah itu hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, Supriyanto berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi pertemuan dengan Agus Sujatno di masjid Al-Ghani, Ciamis, Jawa Barat dengan membawa karung goni berisi 2 (dua) buah bom rakitan yang diletakkan dengan posisi miring di atas pijakan kaki sepeda motor setiba di Masjid Al-Ghani yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 346 Imbanagara Kec. Ciamis Kab. Ciamis, Jawa barat pada sekitar pukul 18.00 WIB dan saat itu sempat menunggu Agus Sujatno, tidak lama pada sekitar pukul 20.00 WIB Agus Sujatno juga tiba di Masjid Al-Ghani tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun nomor polisi AD 5055 NS warna Biru, kemudian mereka mencari tempat untuk penyerahan barang-barang tersebut yaitu tepatnya di depan sebuah bangunan bekas gudang yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 346 Imbanagara Kec. Ciamis Kab. Ciamis, Jawa barat yang berjalan sekitar 100 meter dari Masjid Al-Ghani Ciamis tersebut, dalam pertemuan tersebut Supriyanto langsung meyerahkan karung goni plastik yang berisi 2 (dua) buah panci presto (bom rakitan) kepada Agus Sujatno.
Bahwa setelah itu Supriyanto terus memantau di handphone miliknya untuk mencari informasi mengenai aksi amaliah yang dilakukan Agus Sujatno, apakah Agus Sujatno akan tertangkap atau berhasil melakukan amaliah, informasi tersebut Supriyanto  pantau melalui internet pada pencarian google dengan kata pencarian “Kabar Bandung hari ini”.
Bahwa akhirnya pada pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Agus Sujatno berhasil melakukan bom bunuh diri di halaman Polsek Astana Anyar yang beralamat di Jalan Astana Anyar No. 340 Kel. Nyengseret Kec. Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat ketika personil Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan apel pagi di halaman mako polsek Astana Anyar, yang dilalukan dengan cara Agus Sujatno masuk ke dalam halaman Apel Polsek Astana Anyar tersebut secara tiba – tiba melalui pintu gerbang Mako Polsek Astana Anyar dengan membawa senjata tajam jenis pisau sangkur yang dipegang salah satu tangan Agus Sujatno, setelah itu  Agus Sujatno berlari menuju ke arah personil Polri yang sedang berbaris untuk melakukan kegiatan apel pagi tersebut dan dalam waktu yang sangat cepat terjadi ledakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh Agus Sujatno menggunakan bom rakitan yang disimpan dalam dua buah tas yang dibuat terdakwa bersama Supriyanto.
Bahwa akibat dari ledakan bom bunuh diri yang dilakukan Agus Sujatno tersebut menimbulkan korban jiwa dari salah satu anggota kepolisian atas nama SOFYAN (ALM) sebagaimana Surat Penetapan Korban Nomor Sket/2/I/2023/Densus tertanggal 12 Januari 2023  dan  31 (tiga puluh satu) korban luka-luka yang dialami oleh anggota Polri dan PNS dipolsek Astana atas nama Upa Suparya, Susi Susilawati Saputra, Wawan, Keller Sugalingging, Mohamad Asim, Zaenal Mutaqim, Heri Heryanto, Agus Purwanto, Ridwan Sundanis, Deni Haryanto, Achmad, Frenki Febrian, Suwardi, Andrian, Iyan Sopian Iskandar, Nugraeni Widiastuti, Fian Sofiansyah, Sufirman, Wawan Setiawan, Mulyadi, Udi Casmudi, Farid Alimudin, Sugianto, Ronggo Candra Fitriatmoko, Asep Rahayu, Raka Niko Oktavian, Agin Budiman, Wiwi Samsuri, Anwar Sucipto, Maidison Kifli  dan masyarakat sipil atas nama Nurhasanah serta kerusakan material terhadap fasilitas atau bangunan di Polsek astana Anyar.

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 jo Pasal  6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme menjadi UU Jo. UU No. 5 Tahun  2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

 

Atau

Kedua

 

---------- Bahwa terdakwa Tri Nugroho Alias Tri Turi Alias Abu Umar Bin Sadadi Darso Sukamto (Alm) baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Supriyanto Alias Supri Alias Sapto Alias Abu Salma Bin Suprapto (berkas perkara dilakukan penuntutan secara tersendiri), Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia atau pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung),  pada waktu antara tanggal 12 September 2022  sampai dengan tanggal 7 Desember 2022 atau setidaktidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2022, bertempat didaerah bekas Kantor Yayasan Keraton Pajang, rumah kontrakan AGUS MUSLIM dengan alamat  Dukuh Blotan Rt.007 / 02 Desa Siwal Kec. Baki Kab. Sukoharjo Prov. Jawa tengah, di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Polsek Astana Anyar dengan alamat  di Jalan Astana Anyar No. 340 Kel. Nyengseret Kec. Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 85 KUHAP dan  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 220/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 1 Nopember 2023 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Tri Nugroho Alias Tri Turi Alias Abu Umar Bin Sadadi Darso Sukamto (Alm) maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja dan secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari senin tanggal 12 September 2022,  terdakwa bertemu dengan  Agus Sujatno Alias Agus Muslim (Meninggal dunia) yang sedang mengantar anaknya di sekolah Rumah Quran Salim yang beralamat didaerah bekas Kantor Yayasan Keraton Pajang adapun terdakwa  merupakan pengurus ditempat tersebut kemudian Agus Sujatno menyampaikan rencana akan melakukan amaliyah dengan cara meledakkan bom, saat itu Agus Sujatno mengatakan bisa membuat bom dengan kata kata membuat  “ TAPE” bahan untuk membuat bom lalu meminta kepada terdakwa untuk mencarikan orang yang dapat membantu Agus Sujatno untuk membuat bom.
Bahwa kemudian siang harinya terdakwa bertemu dengan Supriyanto ditempat tersebut yang sedang menjemput anaknya bersekolah di RQ Salim tersebut lalu terdakwa menyampaikan niat Agus Sujatno yang akan melakukan amaliyah dan mencari orang untuk membantunya membuat bom yang kemudian disetujui Supriyanto.
Bahwa kemudian pada tanggal 12  September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau selepas waktu Isya, Supriyanto mengajak terdakwa menuju ke rumah kontrakan Agus Sujatno Dukuh Blotan Rt.007 / 02 Desa Siwal Kec. Baki Kab. Sukoharjo Prov. Jawa tengah, sesampainya di rumah Agus Sujatno terdakwa menyarankan untuk membicarakannya diluar rumah lalu mereka bertiga menuju Warung Nasi Goreng arah Cemani. Adapun yang dibahas  terkait pembahasan untuk membuat bom tersebut.
Kemudian keesokan harinya Supriyanto bertemu dengan Agus Muslim di RQ Salim saat itu Agus Sujatno memberikan  satu lembar potongan kertas yang terdapat catatan tulisan tangannya Agus Sujatno yang isinya mengenai pembuatan bahan peledak TATP, komponen eletronika, rangkaian pembuatan switch dan detonator kepada Supriyanto sekaligus Agus Sujatno menjelaskan cara membuat bahan peledak jenis TATP tersebut dengan membuat sketsa gambar proses pembuatan bahan peledak tersebut di kertas, kemudian menyampaikan kepada Supriyanto  agar Supriyanto menyiapkan bahan peledak TATP yang terdiri dari senyawa kimia berupa cairan Aseton, Hidrogen peroksida dan Asam Klorida, sekaligus komponen elektronika dan bahan lainnya untuk pembuatan bom yang ditulis di kertas tersebut antara lain:

2 (dua) buah saklar;
2 (dua) buah baterai 9 volt;
Kabel;
4 (empat) buah Lampu natal;
2 (dua) buah panci presto;

2 (dua) buah tas ransel.

 

Bahwa selain itu Agus Sujatno meminta bantuan uang kepada Supriyanto terkait rencana amaliyah akan dilakukan diluar daerah Surakarta sehingga membutuhkan uang untuk mencari kontrakan dan makan, hal ini pun disetujui Supriyanto lalu mereka sepakat untuk penyerahan uang tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di  Masjid Al Aqso (Purbayan Kab. Sukoharjo) sebelum Subuh dan penyerahan bahan bom berupa TATP pada tanggal 20 Nopember 2022 di Masjid Al Ghani Ciamis.
Bahwa selanjutnya Supriyanto membeli bahan – bahan atau komponen pembuat bom rakitan antara lain aseton sebanyak 10 liter, Hidrogen Peroksida (H2O2) sebanyak 10 liter, Asam Klorida (HCL) sebanyak 5 botol atau sekitar 5 liter,  komponen eletronik seperti solder, timah, resistor, lampu LED, saklar, baterai kotak 9 Volt merk ABC dan juga merk alkaline selain itu Supriyanto mengajak terdakwa untuk membeli 2 (dua) buah Panci Presto ukuran 7 liter merk Maxim ,2 (dua) buah toples plastik berbentuk tabung ukuran 2½ Kg (diameter 20 cm, tinggi 20 cm) merk Atlanta penutup toples warna merah muda kemudian disimpan dirumah terdakwa di Turi, Rt 002, Rw 007 Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo.

Bahwa pada bulan September 2022 atau setelah melakukan pembelian panci presto dan toples plastic, mereka berdua membeli 2 (dua) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) buah kotak plastic berbentuk balok.
Bahwa selanjutnya tanggal 6 Oktober 2022 terdakwa diajak Supriyanto untuk meracik TATP tersebut, mereka berdua berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah SUPRIYANTO  yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam merah No. Pol AD 5627 AED dengan membawa es batu sebanyak 15 (lima belas) buah ukuran 1 kg. Setelah tiba di rumah  SUPRIYANTO, langsung melakukan pembuatan bahan peledak TATP di rumah SUPRIYANTO  tersebut, tepatnya di ruang antara dapur dengan kamar mandi rumah, adapun bahan – bahan dan alat yang digunakan :

10 (sepuluh) liter Aseton (C3H6O);
10 (sepuluh) liter Hidrogen Peroksida (H2O2);
5 (lima) liter Asam Klorida (HCL);
10 (sepuluh) liter air;
Es Batu;
2 (dua) Gelas kaca (gelas minum terbuat dari kaca dengan corak bunga milik SUPRIYANTO.

Bahwa mereka berdua kemudian meracik bahan bahan tersebut hingga berhasil membuat racikan bahan bom berupa TATP setelah itu berhasil membuat bahan peledak jenis TATP tersebut kemudian Supriyanto mulai melakukan perakitan terhadap seluruh bahan atau komponen yang sudah disiapkan yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau sekitar dua hari sebelum jadwal pertemuan Supriyanto dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD), yang mana perakitan tersebut dilakukan oleh Supriyanto di rumahnya yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah hingga akhirnya Supriyanto berhasil membuat komponen penyusun bom rakitan berupa:

2 (dua) buah panci presto merk Maxim yang di dalamnya masing-masing berisi terdapat 1 (satu) buah toples merk Atlanta berukuran 2½  liter yang berisi bahan peledak TATP (Tri Aseton Tri Peroksida) dan telah dipasang detonator (menggunakan bahan peledak fulminated mercury), kemudian masing-masing pancing presto tersebut disimpan dalam tas ransel berwarna cokelat;
1 (satu) buah rangkaian switching (rangkaian pemicu ledakan) dengan casing/ wadah kotak plastik tupperware berwarna ungu merk Lion Star.
Yang kemudian 2 (dua) buah bom rakitan dengan casing panci presto beserta rangkaian switching tersebut masing-masing disimpan dan dirangkai di dalam tas warna hitam.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 Supriyanto sendirian  menemui Agus Sujatno untuk menyerahkan barang – barang komponen bom rakitan yang telah dibuatnya bersama terdakwa tersebut bertempat di masjid Al-Ghoni yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.346, Imbanagara, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Yang mana seluruh barang – barang tersebut SUPRIYANTO  kemas atau masukkan ke dalam wadah karung goni plastik ukuran 50 kg dan diikat menggunakan potongan kain kemudian diletakkan dengan posisi miring di atas pijakan kaki pada sepeda motor honda beat warna hitam milik Supriyanto. Setelah bertemu Agus Sujatno kemudian mereka  mencari lokasi lainnya untuk melakukan pertemuan sehingga mereka pada saat itu berjalan beriringan mengendarai sepeda motor dengan posisi motor Agus Sujatno Alias Agus Muslim berada di depan motor Supriyanto hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah lapangan sepakbola yang berada di daerah Ciamis, Jawa Barat yang berjarak sekitar 3 km ke arah barat dari Masjid Al-Ghani, kemudian mereka langsung masuk ke lapangan tersebut dan memarkirkan sepeda motor, lalu mereka berjalan menuju ke tepi lapangan kemudian mengobrol di bawah pohon, pada saat itu Supriyanto mengeluarkan satu buah tas ransel dari dalam karung goni kemudian Agus Sujatno memeriksa panci presto yang berada di dalam tas ransel tersebut. Karena bahan peledak jenis TATP yang berada di toples tidak terisi penuh, maka pada saat itu Agus Sujatno meminta Supriyanto untuk membuat lagi bahan peledak TATP agar toples tersebut terisi penuh bahan peledak TATP, pada saat itu Supriyanto juga mengajarkan Agus Sujatno cara menggunakan rangkaian switching yang disimpan pada kotak tupperware warna ungu merk Lion Star yang dibuat oleh Supriyanto.

Bahwa kemudian Agus Sujatno meminta kepada Supriyanto untuk bertemu kembali di masjid yang sama pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 dengan membawa pesanan Agus Sujatno yaitu bahan peledak TATP untuk memenuhi toples yang ada pada pancing presto dan membuat lagi satu buah bom panci presto yang sama, kemudian Supriyanto membawa kembali seluruh barang-barang tersebut ke rumahnya yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah.
Bahwa kemudian Supriyanto kembali membeli bahan bahan kimia untuk membuat TATP beserta satu buah panci presto dan setelah itu pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Supriyanto  menjemput terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam merah (tanpa plat nomor) milik Supriyanto, kemudian Supriyanto mengajak terdakwa untuk membantu Supriyanto untuk membuat bahan peledak TATP di rumah Supriyanto. Kemudian setelah tiba di rumah Supriyanto, mereka berdua langsung melakukan pembuatan bahan peledak TATP dengan menggunakan bahan – bahan kimia sama seperti pembuatan TATP yang pertama. Setelah pembuatan TATP tersebut selesai, lalu Supriyanto mengambil 2 (dua) buah Toples yang sebelumnya sudah berisi TATP dari dalam panci presto, kemudian terdakwa isi / masukkan bahan peledak TATP yang baru mereka buat ke dalam masing-masing Toples tersebut sampai kedua toples berisi penuh TATP (namun tidak sampai di pinggir toples), pada saat pengisian tersebut ditengah toples di letakkan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga ada celah seperti lubang sebagai tempat detonator, setelah pengisian TATP selesai, toples tersebut di tutup dengan posisi TATP sudah berada di dalam toples pada posisi di tengah, kemudian kedua toples tersebut dimasukkan ke dalam masing-masing panci presto dan disimpan ke dalam masing-masing tas ransel, kemudian dibungkus kembali ke dalam karung goni plastik ukuran 50 kg dan diikat menggunakan sisa kain.
Bahwa setelah itu hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, Supriyanto berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi pertemuan dengan Agus Sujatno di masjid Al-Ghani, Ciamis, Jawa Barat dengan membawa karung goni berisi 2 (dua) buah bom rakitan yang diletakkan dengan posisi miring di atas pijakan kaki sepeda motor setiba di Masjid Al-Ghani yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 346 Imbanagara Kec. Ciamis Kab. Ciamis, Jawa barat pada sekitar pukul 18.00 WIB dan saat itu sempat menunggu Agus Sujatno, tidak lama pada sekitar pukul 20.00 WIB Agus Sujatno juga tiba di Masjid Al-Ghani tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun nomor polisi AD 5055 NS warna Biru, kemudian mereka mencari tempat untuk penyerahan barang-barang tersebut yaitu tepatnya di depan sebuah bangunan bekas gudang yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 346 Imbanagara Kec. Ciamis Kab. Ciamis, Jawa barat yang berjalan sekitar 100 meter dari Masjid Al-Ghani Ciamis tersebut, dalam pertemuan tersebut Supriyanto langsung meyerahkan karung goni plastik yang berisi 2 (dua) buah panci presto (bom rakitan) kepada Agus Sujatno.
Bahwa setelah itu Supriyanto terus memantau di handphone miliknya untuk mencari informasi mengenai aksi amaliah yang dilakukan Agus Sujatno, apakah Agus Sujatno akan tertangkap atau berhasil melakukan amaliah, informasi tersebut Supriyanto  pantau melalui internet pada pencarian google dengan kata pencarian “Kabar Bandung hari ini”.
Bahwa akhirnya pada pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Agus Sujatno berhasil melakukan bom bunuh diri di halaman Polsek Astana Anyar yang beralamat di Jalan Astana Anyar No. 340 Kel. Nyengseret Kec. Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat ketika personil Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan apel pagi di halaman mako polsek Astana Anyar, yang dilalukan dengan cara Agus Sujatno masuk ke dalam halaman Apel Polsek Astana Anyar tersebut secara tiba – tiba melalui pintu gerbang Mako Polsek Astana Anyar dengan membawa senjata tajam jenis pisau sangkur yang dipegang salah satu tangan Agus Sujatno, setelah itu  Agus Sujatno berlari menuju ke arah personil Polri yang sedang berbaris untuk melakukan kegiatan apel pagi tersebut dan dalam waktu yang sangat cepat terjadi ledakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh Agus Sujatno menggunakan bom rakitan yang disimpan dalam dua buah tas yang dibuat terdakwa bersama Supriyanto.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Jibom atas nama SINDI SAEFUL RIZAL, S.H., setelah dilakukan Analisa terhadap 1 (satu) buah panci presto, maka 1 (satu) buah panci presto dinyatakan benar sebagai bom, selanjutnya Unit Jibom melaksanakan penembakan Discruptor terhadap barang tersebut.
Bahwa Barang bukti yang ditemukan dan dilakukan discuptor tersebut keseluruhannya merupakan komponen sebuah bom yang sudah dikemas dalam kontainer dan dilengkapi dengan inisiator sedangkan komponen elektronika yang ditemukan merupakan komponen rangkaian switching / saklar untuk mengaktifkan, adapun komponen tersebut sudah memenuhi 4 (empat) unsur bom, (power, inisiator, explosive, switch) dan container/casing, Ahli berkesimpulan bahwa seluruh barang barang yang diamankan tersebut diatas seluruhnya merupakan bom rakitan.

Dan berdasarkan keterangan Ahli Bahan Peledak (Handak) atas nama JAKARIA SEMBIRING, S.Si, menjelaskan bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari TKP Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2378 / BHF / 2023, tanggal 15 Agustus 2023, adapun terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan secara Fisik dan Visual kemudian diberi kode Q1 s/d Q28. Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) pasca terjadinya ledakan bom bunuh diri pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2378 / BHF / 2023, tanggal 15 Agustus 2023, diperoleh kesimpulan bahwa rangkaian bom rakitan yang telah meledak terdiri dari bahan peledak jenis TATP (Triaseton Triperoksida) sebagai isian utama (main charge) bahan peledak pada bom rakitan yang telah meledak, serpihan logam panci presto berfungsi sebagai kontainer casing bom rakitan yang telah meledak (kode Q2), switching bom rakitan menggunakan saklar tekan jenis DPDT yang digunakan untuk mengaktifkan bom rakitan (kode Q17), 2 (dua) buah baterai kotak 9 Volt digunakan sebagai sumber arus (power source) pada rangkaian bom rakitan (kode Q8), serpihan dudukan lampu bohlam (kode Q28) dan potongan selang bening merupakan inisiator (pemicu ledakan) pada bom rakitan (kode Q7), logam paku jamur digunakan sebagai shrapnel pada bom rakitan yang dapat melukai dan mematikan orang disekitar TKP (kode Q1) serta serpihan tas punggung berwarna hitam merupakan alat yang digunakan pelaku untuk membawa bom rakitan (kode Q6).         

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap residu bahan peledak jenis TATP yang diperoleh dari barang bukti yang disita, Ahli menjelaskan bahwa bahan peledak jenis TATP tersebut terbuat dari campuran bahan – bahan kimia diantaranya Acetone, Hidrogen Peroksida dan asam kuat.

Bahwa terdakwa bersama kelompoknya tersebut menyimpan, menyembunyikan bahan bahan peledak  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa melainkan akan digunakan untuk amaliyah atau melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Supriyanto dan Agus Sujatno menimbulkan korban meninggal dunia dan luka luka serta  kerusakan material terhadap fasilitas atau bangunan di Polsek astana Anyar dan juga menimbulkan rasa takut pada anggota Polri khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, terdakwa kemudian berhasil ditangkap pihak Kepolisian pada tanggal 2 Agustus 2023.

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 jo Pasal  9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme menjadi UU Jo. UU No. 5 Tahun  2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

 

Atau

Ketiga

 

---------- Bahwa terdakwa Tri Nugroho Alias Tri Turi Alias Abu Umar Bin Sadadi Darso Sukamto (Alm),  pada waktu antara tanggal 12 September 2022  sampai dengan tanggal 7 Desember 2022 atau setidaktidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2022, bertempat didaerah bekas Kantor Yayasan Keraton Pajang, rumah kontrakan AGUS MUSLIM dengan alamat  Dukuh Blotan Rt.007 / 02 Desa Siwal Kec. Baki Kab. Sukoharjo Prov. Jawa tengah, di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Polsek Astana Anyar dengan alamat  di Jalan Astana Anyar No. 340 Kel. Nyengseret Kec. Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 85 KUHAP dan  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 220/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 1 Nopember 2023 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Tri Nugroho Alias Tri Turi Alias Abu Umar Bin Sadadi Darso Sukamto (Alm) maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut,dengan sengaja  memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Berawal pada hari senin tanggal 12 September 2022,  terdakwa bertemu dengan  Agus Sujatno Alias Agus Muslim (Meninggal dunia) yang sedang mengantar anaknya di sekolah Rumah Quran Salim yang beralamat didaerah bekas Kantor Yayasan Keraton Pajang adapun terdakwa  merupakan pengurus ditempat tersebut kemudian Agus Sujatno menyampaikan rencana akan melakukan amaliyah dengan cara meledakkan bom, saat itu Agus Sujatno mengatakan bisa membuat bom dengan kata kata membuat  “ TAPE” bahan untuk membuat bom lalu meminta kepada terdakwa untuk mencarikan orang yang dapat membantu Agus Sujatno untuk membuat bom.

 

Bahwa selanjutnya siang harinya terdakwa bertemu dengan Supriyanto ditempat tersebut yang sedang menjemput anaknya bersekolah di RQ Salim tersebut lalu terdakwa menyampaikan niat Agus Sujatno yang akan melakukan amaliyah dan mencari orang untuk membantunya membuat bom yang kemudian disetujui Supriyanto.

 

Bahwa selain itu Agus Sujatno meminta bantuan uang kepada Supriyanto terkait rencana amaliyah akan dilakukan diluar daerah Surakarta sehingga membutuhkan uang untuk mencari kontrakan dan makan, hal ini pun disetujui Supriyanto lalu mereka sepakat untuk penyerahan uang tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di  Masjid Al Aqso (Purbayan Kab. Sukoharjo) sebelum Subuh dan penyerahan bahan bom berupa TATP pada tanggal 20 Nopember 2022 di Masjid Al Ghani Ciamis.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Supriyanto membuat bahan bahan sebagai racikan bom Jenis TATP sebagaimana permintaan Agus Sujatno.

 

Bahwa akhirnya pada pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Agus Sujatno berhasil melakukan bom bunuh diri di halaman Polsek Astana Anyar yang beralamat di Jalan Astana Anyar No. 340 Kel. Nyengseret Kec. Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat ketika personil Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan apel pagi di halaman mako polsek Astana Anyar, yang dilalukan dengan cara Agus Sujatno masuk ke dalam halaman Apel Polsek Astana Anyar tersebut secara tiba – tiba melalui pintu gerbang Mako Polsek Astana Anyar dengan membawa senjata tajam jenis pisau sangkur yang dipegang salah satu tangan Agus Sujatno, setelah itu  Agus Sujatno berlari menuju ke arah personil Polri yang sedang berbaris untuk melakukan kegiatan apel pagi tersebut dan dalam waktu yang sangat cepat terjadi ledakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh Agus Sujatno menggunakan bom rakitan yang disimpan dalam dua buah tas yang dibuat terdakwa bersama Supriyanto.

 

Bahwa terdakwa yang sudah mengetahui rencana Agus Sujatno yang akan melakukan amaliyah tersebut tetapi terdakwa tidak melaporkan informasi rencana Agus Sujatno akan melakukan amaliyah   kepada pihak yang berwajib / pihak Kepolisian bahkan terdakwa membantu Supriyanto untuk membuat bahan bahan bom berupa TATP yang kemudian digunakan amaliyah oleh Agus Sujatno pada pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Agus Sujatno melakukan bom bunuh diri di halaman Polsek Astana Anyar yang beralamat di Jalan Astana Anyar No. 340 Kel. Nyengseret Kec. Astana Anyar Kota Bandung yang menimbulkan menimbulkan menimbulkan korban meninggal dunia dan luka luka serta kerusakan material terhadap fasilitas atau bangunan di Polsek astana Anyar Bandung, terdakwa kemudian berhasil ditangkap pihak Kepolisian pada tanggal 2 Agustus 2023.

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme menjadi UU Jo. UU No. 5 Tahun  2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya