Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
609/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt PT LANA BUANA JAYA NY. JUNITA KRISMAWATI MONDONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 609/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LANA BUANA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NY. JUNITA KRISMAWATI MONDONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan perlawanan dari Pelawan yang merupakan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3.    Menyatakan Pelawan memiliki hak atas Objek Sita Eksekusi;
4.    Menyatakan sah dan berharga Objek Sita Eksekusi yang juga menjadi hak PELAWAN berdasarkan Laporan Penilaian Nomor 125-B/LP-L/dha-0/010XI-14 atas Rumah Tinggal PT LANA BUANA JAYA yang terletak di Jalan Kramat VII Nomor 2A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
5.    Menyatakan Objek Sita Eksekusi yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi yang juga menjadi hak PELAWAN berdasarkan Laporan Penilaian Nomor 125-B/LP-L/dha-0/010XI-14 yang dipegang oleh PELAWAN adalah sah milik PELAWAN;
6.    Menyatakan Terlawan tidak memiliki kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi;
7.    Menyatakan perbuatan Terlawan telah melanggar hak-hak yang dipegang oleh PELAWAN adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8.    Menyatakan Penetapan Penetapan Aanmaning Nomor 20/Pdt.Eks/2023/PN.Jkt.Brt jo Nomor 742/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt tertanggal 03 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan surat tertanggal 21 Juni 2023, Nomor: W10.U2/5360/Hk.02/6/2023 adalah batal demi hukum dan tidak tidak dapat dijalankan (noneksekutabel);
9.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
10.    Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 2.874.700.000 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus rupiah);
11.    Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pelawan dengan perkiraan perhitungan pada tahun 2023  sebesar Rp. 2.874.700.000,- x 2 % x 9 Tahun (sejak tahun 2014) = Rp. 3.392.146.000,- (tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
12.    Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                                    Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PELAWAN apabila tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
13.    Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk taat dan patuh pada putusan ini;
14.    Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara;

A T A U

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak