Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt PT Reksa Finance Suhendra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dendi, S.H., M.H.PT Reksa Finance
Tergugat
NoNama
1Suhendra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 349.248.227,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor PK 8211220221100018 tertanggal 29 November 2022 berlaku sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut di atas merupakan perbuatan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar 349.248.227,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah milik TERGUGAT terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Bangun Nusa RT.005/003 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakarta Barat
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoorbaar bij vooraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak